TAJUK1.ID – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengakui adanya wacana tentang pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meski demikian, pihak Komisi II belum melakukan pembahasan resmi terkait hal tersebut.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin pada keterangan pers Jumat (31/10/2025).
Meski belum ada draf formal, Komisi II menyatakan siap membuka ruang aspirasi untuk seluruh pihak terkait penyusunan revisi UU ASN, termasuk soal pengalihan status PPPK ke PNS.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” ungkap Khozin.
Khozin menambahkan bahwa revisi UU ASN telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolognas) Prioritas 2025. Namun, dengan hanya dua bulan tersisa di tahun ini, pembahasan kemungkinan baru bisa dimulai pada 2026.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin.
Dia menambahkan bahwa pihak Badan Keahlian DPR masih mendalami draf revisi UU ASN, salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang menyebut pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, mengemukakan bahwa kemungkinan alih status PPPK ke PNS bisa diatur dalam revisi UU ASN.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni saat diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, terdapat ketimpangan hak keuangan serta kesejahteraan antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik di berbagai sektor.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen” ungkap Reni.
Karenanya, Reni memandang revisi UU ASN sebagai momentum penting untuk menyusun keadilan kesejahteraan bagi PNS maupun PPPK. Ia menambahkan,
“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap.” tukasnya
Revisi UU ASN itu sendiri telah tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan rencananya akan dibahas oleh Komisi II DPR. Menurut Reni, proses pembahasan nantinya akan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).












