Tajuk1.id, Banggai Kepulauan – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai belum optimal dalam memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak dasar pendidikan, terutama dalam pelaksanaan program beasiswa akhir studi yang hingga kini menuai sorotan.
Isu ini mencuat seiring minimnya informasi serta kejelasan mekanisme seleksi penerima beasiswa. Padahal, berdasarkan amanat konstitusi, pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara, Ujar Irfan Kahar
Irfan Kahar yang juga sebagai mantan ketua organisasi kedaerahan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI-Bangkap) Gorontalo, berpendpat bahwa informasi periha beasiswa tidak boleh menjadi konsumsi segelintir orang shingga menimbulkan asumsi seolah-olah ada permainan di dalamnya.
“Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” tegas Irfan dalam pernyataannya. Kamis (8/5)
Hal ini memperkuat desakan agar Pemda Bangkep, khususnya melalui Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra), segera membuka transparansi terkait prosedur pendaftaran beasiswa. Hingga saat ini, advokasi serta sosialisasi kepada mahasiswa daerah belum juga terlaksana.
Ironisnya, meskipun terdapat lima organisasi mahasiswa daerah Bangkep yang bernaung di bawah Pemda, informasi soal beasiswa tetap tidak jelas. Ketiadaan keterbukaan ini menimbulkan dugaan publik mengenai potensi penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai anggaran beasiswa akhir studi disalahgunakan oleh Kadis atau Kabag Kesra itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan keuntungan pribadi mereka,” tambahnya dengan nada tegas.
Situasi ini pun mendorong desakan agar DPRD Bangkep segera turun tangan. Evaluasi terhadap Bupati dan jajarannya di bagian Kesra dianggap penting guna memastikan program beasiswa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.












