LingkunganPohuwato

Terkuak, Sederet Nama di Duga Pelaku PETI Bulangita Pohuwato

×

Terkuak, Sederet Nama di Duga Pelaku PETI Bulangita Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

TAJUK1.ID, Pohuwato – Banjir yang berulang kali merendam sejumlah desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menegaskan satu kenyataan pahit: ketika tata kelola sumber daya alam dipinggirkan dan hukum kehilangan daya gigit, alam akan mengambil alih peran sebagai penegur paling keras.

Peristiwa banjir ini bukan sekadar musibah hidrometeorologis, melainkan indikasi kuat dari kerusakan struktural akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun.

Aktivis Gorontalo, Khalifah Ridho, menilai banjir adalah konsekuensi langsung dari pembukaan hutan secara masif di wilayah hulu. Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan pengatur tata air, kini berubah menjadi ruang ekstraksi tanpa kendali.

“Ini bukan lagi soal hujan deras. Ini soal kebijakan yang abai dan penegakan hukum yang tak kunjung tegas. Hutan digunduli untuk memenuhi kebutuhan perut segelintir manusia, sementara masyarakat menanggung risikonya,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, bencana ekologis yang berulang menyentuh jantung mandat konstitusi.

Negara melalui pemerintah dan aparat penegak hukum memikul kewajiban melindungi segenap warga dan mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika aktivitas ilegal dibiarkan, maka yang terganggu bukan hanya ketertiban hukum, melainkan prinsip keadilan antargenerasi dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di Bulangita, publik menyebutkan sederet nama yang diduga memiliki dan mengoperasikan alat berat untuk PETI. Informasi ini telah lama beredar sebagai “rahasia umum” di tengah masyarakat, namun hingga kini belum berujung pada penindakan yang terukur.

Daftar yang beredar menyebutkan: Ka Muku alias Rizal (2 ekskavator), Pampam (1), Barot (1), Yasin (2), Daeng Hamza (1), Daeng Agus (2), Daeng Sandi (2), Mba Ratna (2), Ais (1), Ka Opin (1), Ka Muli (1), Ka Alim (1), serta Leo (5).

Penyebutan tersebut, menurut Khalifah, harus diperlakukan sebagai bahan awal verifikasi aparat, bukan vonis, agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembiaran berkepanjangan justru merusak kepercayaan publik terhadap negara hukum.

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks. Ia harus hadir sebagai tindakan. Jika alat berat beroperasi terang-terangan, maka yang diuji adalah keberanian institusi,” katanya Rabu 31/12/25

Penertiban, lanjut Khalifah, mesti menyasar mata rantai utuh: dari pelaku lapangan, pemilik alat, hingga aliran pendanaan dan perlindungan instansi negara yang memungkinkan operasi ilegal terus berlangsung.

Banjir di Marisa, dengan demikian, menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan. Ketegasan aparat bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban yuridis yang bersumber dari undang-undang dan konstitusi.

“Tanpa langkah nyata penyelidikan menyeluruh, penindakan proporsional, dan pemulihan lingkungan banjir akan terus berulang, sementara keadilan hanya tinggal jargon,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis tajuk1.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah nama-nama diatas demi keberimbangan berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *