Berita

Terang-terangan yosar Mengakui Dirinya Pelaku PETI Saat RDP di DPRD Pohuwato

×

Terang-terangan yosar Mengakui Dirinya Pelaku PETI Saat RDP di DPRD Pohuwato

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato yang membahas dampak aktivitas pertambangan terhadap petani justru memunculkan polemik baru. Seorang penambang, Yosar Ruiba, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hadapan forum resmi DPRD, Rabu (28/1/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan dalam forum yang semestinya membahas penderitaan petani akibat sedimentasi sungai dan rusaknya saluran irigasi di wilayah hulu. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai langkah aparat penegak hukum menindaklanjuti pernyataan tersebut.

Dalam RDP itu, Yosar menyampaikan klaim telah membantu petani melalui pengerukan sedimentasi sungai dan pembukaan aliran air ke sawah warga. Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari sebagian petani yang hadir, yang menilai langkah tersebut membantu meringankan dampak lumpur di lahan pertanian.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai situasi ini perlu dilihat secara lebih kritis. Sedimentasi sungai yang menjadi keluhan utama petani selama ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah hulu, termasuk pertambangan tanpa izin. Dalam konteks tersebut, tindakan pengerukan yang dilakukan secara mandiri dinilai tidak dapat dilepaskan dari sumber persoalan itu sendiri.

“Masalahnya bukan siapa yang membersihkan lumpur, tetapi dari mana lumpur itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Khalifa Rido

Pengakuan terbuka aktivitas PETI di ruang resmi DPRD juga memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum di Pohuwato. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pemanggilan, pemeriksaan, atau proses hukum lanjutan atas pengakuan tersebut, meski pernyataan disampaikan secara terbuka dan disaksikan unsur legislatif serta peserta forum.

Aktivis lingkungan Khalifa Rido menilai kondisi ini berpotensi menciptakan preseden yang keliru. Menurutnya, pengakuan praktik ilegal di ruang publik tidak boleh berakhir pada normalisasi, terlebih jika dibungkus dengan narasi kepedulian sosial.

“Jika pengakuan PETI di forum resmi tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka publik bisa menangkap pesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan dengan aksi sosial,” kata Rido

RDP tersebut juga kembali menguatkan desakan agar pemerintah segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum bagi penambang. Namun sejumlah kalangan menegaskan bahwa proses legalisasi tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung tanpa izin.

Menurut Rido, legalitas merupakan proses ke depan yang harus didahului dengan penertiban, evaluasi lingkungan, serta penegakan hukum yang adil. Tanpa itu, kebijakan justru berisiko melanggengkan praktik pertambangan ilegal dengan wajah baru.

Di sisi lain, apresiasi petani terhadap bantuan lapangan dipahami sebagai refleksi kondisi darurat di tengah rusaknya irigasi dan keterbatasan kehadiran negara. Namun kondisi tersebut dinilai tidak boleh mengaburkan fakta bahwa pengelolaan sungai, daerah aliran sungai (DAS), dan lingkungan hidup merupakan kewenangan negara yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan semata soal sosok penambang, melainkan soal keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten. Publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum: apakah pengakuan PETI di ruang DPRD akan diproses sesuai hukum yang berlaku, atau justru dibiarkan berlalu tanpa kejelasan.


Kalau kamu mau, saya bisa:

  • 🔥 Membuat versi lebih tajam lagi (mendekati investigative straight news)
  • 🧠 Menyusun lanjutan berita: “Publik Tunggu Langkah APH”
  • ⚖️ Menyisir ulang diksi agar maksimal aman dari hak jawab & somasi

Tinggal bilang level ketajamannya mau dinaikkan sejauh apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *