TAJUK1.ID – Kasus sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mencuat ke permukaan setelah dua ahli waris mengajukan aduan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.
Aduan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi berat yang melibatkan Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, oknum Lurah Tanggikiki, serta pengembang properti yang juga Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi NasDem, Hj. Wisnu Nusi.
Ahli waris sah, Zubaedah Olii dan Udin Olii, dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil mereka, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga telah dijual kepada PT Alif Satya Perkasa milik Hj. Wisnu Nusi.
Yang lebih mengejutkan, proses penandatanganan dokumen jual beli tersebut diduga dilakukan dengan unsur paksaan, tanpa terlebih dahulu dibacakan kepada kedua ahli waris yang telah berusia lanjut.
Dalam aduan itu terungkap dugaan penipuan harga yang merugikan para ahli waris. Perusahaan pengembang disebut sebenarnya membayar Rp175.000 per meter persegi, namun yang disampaikan kepada ahli waris hanya Rp155.000 per meter persegi.
Selisih sebesar Rp20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh wakil pengembang, Roy Dude, dan oknum makelar Anas Muda, untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan media, Jhojo Rumampuk menjelaskan bahwa konflik tersebut bermula dari dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Tanggikiki yang menghalangi upaya ahli waris memperoleh dokumen jual beli. Rabu 07/01/26
“Ketika para ahli waris mencoba mendapatkan salinan dokumen jual beli, mereka justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan dari lurah untuk memberikan dokumen tersebut,” kata Jhojo.
Jhojo menambahkan bahwa Lurah Tanggikiki masih memiliki hubungan keluarga, karena menjadi salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii, saudara dari orang tua para ahli waris. Kondisi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga sendiri.
Jhojo mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya melalui kuasa hukum mereka, Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah melayangkan dua kali surat peringatan (somasi) pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Kedua somasi tersebut meminta penghentian pembangunan serta keterbukaan akses dokumen.
“Namun, kedua somasi itu diabaikan sepenuhnya. Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa tetap berjalan hingga kini,” jelas Jhojo.
Jhojo menguraikan bahwa puncak rangkaian dugaan pelanggaran terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan surat permohonan pemblokiran yang diajukan pada 27 Oktober 2025.
Surat tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung dan meminta agar seluruh pelayanan pertanahan atas tanah warisan tersebut dihentikan sementara.
“Namun Kepala Kantor BPN Kota Gorontalo, saudara Kusno Katili, mengabaikan permohonan kami dan tetap menerbitkan sertifikat atas nama PT Alif Satya Perkasa milik Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai NasDem, saudara Wisnu Nusi, tanpa membalas atau mengklarifikasi permohonan tersebut kepada kami,” tegas Jhojo.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi bukti kuat bahwa sertifikat yang diterbitkan mengandung cacat hukum.
“Bahkan setelah kami melakukan kroscek sendiri pada Desember 2025, baru diakui saudara Kusno bahwa sertifikat terbit pada November 2025 dan ia mengakui adanya kelalaian dari pihaknya,” tambah Jhojo.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar SHM yang diterbitkan kurang dari tiga bulan tersebut segera dicabut kembali, karena kami menilai prosesnya melanggar berbagai ketentuan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” urai Jhojo.
“Selanjutnya, kami telah melaporkan perkara ini ke BPN Kanwil Provinsi Gorontalo dan meminta Kepala Kantor Wilayah untuk membatalkan SHM tersebut secara administratif tanpa melalui pengadilan. Hal ini dimungkinkan karena SHM baru diterbitkan kurang dari tiga bulan, terdapat pengakuan kesalahan administrasi dari Kepala BPN Kota Gorontalo, serta terbukti adanya pengabaian terhadap surat permohonan pemblokiran atas tanah yang masih dalam sengketa warisan dan proses jual beli yang cacat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua ahli waris, Zubaedah Olii dan Udin Olii, melalui kuasa insidentilnya, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap Lurah Tanggikiki, pembeli lahan, dan Kepala BPN Kota Gorontalo. Menurutnya, perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana.
“Mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan jabatan. Untuk ranah perdata, kami juga telah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, pelanggaran hak waris Pasal 834 KUH Perdata, serta pelanggaran administratif berupa maladministrasi dan pelanggaran terhadap UU Administrasi Pemerintahan,” urai Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H.
“Selain itu, kami juga telah melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Kota Gorontalo dan akan menyurati DPRD Kota Gorontalo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah. Dengan melihat konstruksi perkara ini, kami juga akan melaporkan perilaku para pihak yang diduga sebagai bagian dari praktik mafia tanah kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.












