TAJUK1.ID – Sengketa lahan lubang tambang rakyat di titik bor 18, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, memicu ketegangan di kalangan penambang. Konflik tersebut melibatkan dua warga berinisial YI dan AM, yang kini bahkan telah berujung pada proses hukum.
Berdasarkan keterangan seorang warga Suwawa yang meminta identitasnya dirahasiakan, lubang tambang yang menjadi sumber sengketa awalnya merupakan milik YI. Lubang tersebut sempat tertimbun longsor, sebelum akhirnya kembali digarap oleh AM tanpa kesepakatan dengan pemilik sebelumnya.
“Setelah tertimbun longsor, lubang itu diambil alih dan dikerjakan oleh AM. YI merasa haknya dirampas,” ujar sumber tersebut, Senin (23/2/26)
Merasa tidak terima, YI disebut berupaya mengambil kembali lubang tambang yang diyakininya sebagai miliknya. Namun situasi justru berbalik ketika AM melaporkan YI ke Mapolres Bone Bolango, yang kemudian memproses kasus tersebut secara hukum.
Langkah tersebut memicu kritik dari sejumlah penambang lokal. Mereka menilai penanganan perkara terkesan tidak imbang dan memunculkan dugaan keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak.
Berdasarkan penuturan warga, dalam kasus itu, Kapolres Bone bolango menunjukan keberpihakan kepada AM. Bukan mencari solusi serta penyelesaian yang berkeadilan serta obyektif.
“Kasus ini menjadi ironi. Seharusnya Kapolres hadir sebagai penengah yang adil, bukan malah menimbulkan kesan berpihak, karena dapat menimbulkan konflik panjang yang berkecamuk antar penambang di lokasi “kata sumber warga itu.
Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal di kawasan tambang rakyat Kecamatan Suwawa. Para penambang menilai, tanpa penyelesaian yang transparan dan adil, sengketa serupa dapat memicu ketegangan lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, team tajuk1.id terus berupaya mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Bone Bolango terkait tudingan keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut.












