TAJUK1.ID– Seorang aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bone Bolango diduga menjadi korban tindakan diskriminatif dan kekerasan fisik oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat penambang Suwawa.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 10.35 WITA. Sejumlah Polisi yang juga berada di lokasi sempat melerai aksi masyarakat tersebut tetapi tidak di hiraukan oleh sejumlah pelaku.
Korban diketahui bernama Nopan Lahmudin, Sekretaris Desa Tulabolo. Ia mengaku diseret secara paksa oleh dua orang warga berinisial KC dan MT, dari dalam hingga ke luar kantor desa, tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut keterangan Nopan, sebelum kejadian, puluhan warga mendatangi kantor desa secara berbondong-bondong dan berteriak akan melakukan penyegelan kantor desa. Situasi tersebut sontak mengejutkan aparat desa maupun warga sekitar, mengingat kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik.
“Saya diseret paksa di depan umum. Tindakan itu jelas merugikan saya secara pribadi dan mencederai marwah institusi pemerintah desa,” ujar Nopan kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih pelaku belakangan mengklaim aksi itu sebagai bentuk unjuk rasa. Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak disertai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk tidak adanya surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum, sebab penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hak serta keselamatan orang lain, terlebih terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan.












