Opini

PT Gorontalo Mineral, Masyarakat, dan Dilema Pengelolaan Tambang

×

PT Gorontalo Mineral, Masyarakat, dan Dilema Pengelolaan Tambang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ismail Yusuf, Mahasiswa dan Pemuda Bone Bolango

Tajuk1.id OPINI – Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia berakar pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, negara—melalui pemerintah—diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan bersama. Hak kepemilikan atas mineral sejatinya berada di tangan seluruh rakyat Indonesia, sementara negara bertindak sebagai pengelola yang wajib memastikan bahwa pengelolaan tersebut memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik.

Dilema Antara Hak Rakyat dan Kepentingan Perusahaan

Konflik yang terjadi antara masyarakat lokal dan PT Gorontalo Mineral mencerminkan dilema klasik dalam pengelolaan sumber daya: di satu sisi, perusahaan hadir dengan legalitas izin usaha pertambangan dari pemerintah, membawa janji investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat lokal—khususnya para penambang tradisional—telah lama bergantung pada lahan tambang tersebut sebagai sumber penghidupan, dan kini merasa terancam dengan hadirnya korporasi besar.

PT Gorontalo Mineral sebagai pemegang izin resmi memang memiliki hak hukum untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, masyarakat lokal menuntut pengakuan atas sejarah pengelolaan tambang secara tradisional, serta perlindungan terhadap mata pencaharian mereka.

Kekhawatiran utama masyarakat mencakup hilangnya akses terhadap sumber ekonomi, potensi kerusakan lingkungan, serta terpinggirkannya nilai-nilai dan kearifan lokal.

Peran Pemerintah dan Langkah yang Diharapkan

Pemerintah daerah, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo, telah berupaya mencari solusi yang adil dan berimbang melalui dialog intensif antara perusahaan dan masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah permintaan kepada PT Gorontalo Mineral agar memberikan toleransi terhadap aktivitas para penambang rakyat, setidaknya selama masa transisi, sembari dicari formula win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pembahasan teknis kemudian diserahkan kepada perusahaan dan Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas perizinan, dengan harapan kompromi yang dihasilkan tidak merugikan siapa pun.

Dari sudut pandang filosofis dan hukum, pemerintah seharusnya berpihak pada kemakmuran rakyat secara kolektif, bukan kepada kelompok tertentu. Dalam praktiknya, pemerintah perlu menjadi mediator yang adil—menjembatani kepentingan rakyat tanpa menghambat investasi yang sah dan berpotensi membawa manfaat ekonomi yang lebih luas.

Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan?

Apabila konflik ini tidak dikelola dengan baik, masyarakat lokal berisiko kehilangan sumber penghidupan, sementara perusahaan berpotensi menghadapi resistensi sosial dan ketidakpastian iklim usaha.

Sebaliknya, bila pengelolaan tambang dilakukan secara inklusif dan adil, kedua belah pihak akan memperoleh manfaat: masyarakat terlindungi haknya dan tetap mendapat akses ekonomi, sedangkan perusahaan mendapatkan legitimasi sosial dan kelancaran operasional.

Hak atas Pengelolaan: Legalitas vs Legitimasi Sosial

Secara hukum, perusahaan yang memegang izin resmi memang berhak mengelola wilayah tambang. Namun secara moral dan filosofis, masyarakat lokal yang selama ini menjaga dan mengelola lahan tersebut juga memiliki hak yang layak diakui dan dilindungi.

Idealnya, pengelolaan sumber daya tambang dilakukan melalui kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, dengan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Pemerintah daerah harus mengambil posisi netral dan adil—berperan sebagai jembatan dialog dan memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak semata-mata menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Keberpihakan pemerintah semestinya bukan pada satu pihak secara mutlak, melainkan pada nilai-nilai keadilan dan kemakmuran bersama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Untuk itu, mediasi, fasilitasi dialog, dan pembuatan kebijakan berbasis kepentingan jangka panjang rakyat serta kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.

Pengelolaan tambang di Gorontalo seharusnya menjadi contoh bagaimana negara hadir sebagai pengelola yang adil—mengutamakan dialog, menjamin hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam dinamika antara hukum, ekonomi, dan keadilan sosial, pemerintah dituntut untuk tidak hanya berpikir praktis, tetapi juga visioner dan berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *