Tajuk1.id, Gorontalo 29 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Pada Rabu (16/03) pukul 17.40 WITA, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku narkoba, dengan inisial RM (27), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo. Kapolresta Gorontalo Kota, DR. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa RM diamankan setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim opsnal.
Berdasarkan informasi yang diterima, RM baru tiba di Kota Gorontalo dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan tinggal di salah satu kos yang terletak di Bypass Tamalate.
“Setelah diamankan, kami melakukan penggeledahan di kamar kos RM dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujar AKP Dimas.
AKP Dimas menegaskan, pihak kepolisian akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
Lebih lanjut, AKP Dimas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkotika.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo,” tambahnya.
Dengan terus digencarkan pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tutup AKP Dimas.












