Tajuk1.id, Nasional – Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kembali mengemuka. Pemerintah pusat pun diminta turun tangan untuk menyelesaikan kisruh yang belum menemukan kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengambil langkah konkret. Ia berencana melakukan komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, guna mencari titik temu dalam polemik ini.
“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakkir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Minggu (15/6).
Yusril turut menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pasalnya, pengaturan wilayah administratif merupakan wewenang Kemendagri berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
Namun demikian, menurut Yusril, saat ini belum ada dasar hukum yang cukup kuat untuk membawa sengketa empat pulau ini ke ranah peradilan.
“Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN,” tutur Yusril.
“Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada,” sambungnya.
Belum Ada Payung Hukum Final
Yusril menekankan, pemerintah pusat sampai saat ini belum mengambil keputusan terkait masuknya empat pulau itu ke wilayah Aceh atau Sumatera Utara. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang seharusnya menjadi dasar legal formal hingga kini belum terbit.
“Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara…”
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian kode pada pulau-pulau tersebut melalui Keputusan Mendagri bukanlah penentu status wilayah administratif secara definitif.
“…pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.”
“Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara…”
Solusi: Konsensus Daerah
Menteri Yusril mendorong kedua gubernur, Aceh dan Sumut, untuk duduk bersama dan mencapai kesepakatan wilayah. Hanya dengan cara ini, Kemendagri bisa melanjutkan proses legalisasi batas wilayah lewat Permendagri.
Yusril juga menegaskan bahwa kedekatan geografis tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan dalam penentuan batas daerah.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat.”
Sebagai perbandingan, Yusril menyebut beberapa contoh pulau-pulau terluar seperti Natuna, Miangas, dan Pulau Pasir yang status wilayahnya ditentukan bukan hanya oleh letak geografis, tetapi juga sejarah dan hukum internasional.
Pulau Miangas misalnya, pernah menjadi rebutan antara Belanda, Spanyol, dan Amerika Serikat sebelum akhirnya ditetapkan masuk wilayah Hindia Belanda pada 1906 oleh Arbitrase Washington.
Pulau Pasir yang kini berada di bawah kendali Australia, menurut Yusril, masih sering dianggap milik Indonesia oleh warga Nusa Tenggara Timur, padahal sejak 1878 Inggris telah memasukkannya ke wilayah Australia.












