LingkunganPohuwato

PETI Bulangita-Teratai Kembali Beroperasi Para Pelaku Kebal Hukum

×

PETI Bulangita-Teratai Kembali Beroperasi Para Pelaku Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pohuwato (Foto : Istimewa )
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pohuwato (Foto : Istimewa )

TAJUK1.ID –  Alam tak pernah berbohong, meski regulasi sering kali berpaling muka. Di Kecamatan Marisa, tepatnya di wilayah Bulangita dan Desa Teratai, air sungai yang mulai keruh menjadi saksi bisu atas kembalinya deru mesin Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ironisnya, aktivitas yang merusak ruang hidup ini justru kian “beringas” di bawah selimut malam. Itulah waktu yang tepat bagi para pelaku PETI melancarkan aksinya.

Fenomena kembalinya penambang ilegal ini bukan sekadar persoalan ekonomi perut, melainkan cermin dari rapuhnya pengawasan. Laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan sebuah orkestra perusakan lingkungan yang terstruktur, seolah menantang otoritas hukum di Bumi Panua.

Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, tidak menampik realitas tersebut. Baginya, indikator kerusakan itu sangat sederhana namun faktual: kejernihan air yang hilang.

“Kayaknya sudah mulai kerja, karena air sudah kabur,” tutur Simson (03/02/2026).

Kalimat pendek ini sebenarnya adalah alarm ekologis yang mengonfirmasi bahwa hulu sungai tengah “diperkosa” oleh aktivitas ilegal.

Namun, di balik air yang keruh dan keresahan warga yang kian memuncak, ada sebuah kesunyian yang ganjil dari pihak berwenang. Hingga detik ini, Polres Pohuwato terkesan masih berada dalam posisi “hibernasi” tanpa tindakan konkret untuk menyisir kembali wilayah Bulangita dan Teratai.

Kehadiran PETI yang beroperasi pada malam hari mempertegas kesan adanya pembiaran. Jika hukum tetap diam saat alam mulai berteriak melalui lumpur dan kerusakan, maka publik patut bertanya: kepada siapa mandat perlindungan lingkungan ini sebenarnya diberikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *