Tajuk1.id, Kota Gorontalo – Tim Rajawali dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ND, ditangkap atas dugaan membobol dan mencuri sejumlah barang di Kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., selaku Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, sekitar pukul 10.25 WITA. Langkah cepat ini diambil menyusul laporan dari seorang pegawai koperasi berinisial GN (21), yang melaporkan kehilangan barang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 juta.
Peristiwa ini bermula ketika pelapor meninggalkan kantor dalam keadaan terkunci pada 29 Maret 2025. Namun saat kembali pada 3 April 2025, ia menemukan kantor dalam keadaan acak-acakan dan sejumlah barang lenyap.
“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian dan para saksi. Dari hasil itu, kami mendapat petunjuk mengenai identitas pelaku yang merupakan warga kecamatan Hulonthalangi tersebut diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Akmal.
Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke kantor dengan merusak pintu menggunakan obeng. Tim berhasil mengamankan sebagian barang bukti, sementara sisanya sudah dijual ke rekannya. Namun sayangnya, ND mengaku tak mengetahui alamat lengkap orang tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengapresiasi respon cepat bawahannya dalam menangani kasus ini.
“Penanganan cepat dan responsif seperti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa,” ujar KBP Ade Permana.
Saat ini, ND telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Akmal Novian Reza.












