TAJUK1.ID – Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, beberapa waktu lalu sempat menghadirkan harapan baru. Tim gabungan aparat turun langsung ke titik-titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal.
Alat berat diamankan, perlengkapan tambang disita, dan pesan penegakan hukum disampaikan secara terbuka.
Operasi tersebut terasa istimewa. Kehadiran pimpinan tertinggi kepolisian di Gorontalo kala itu memberi kesan kuat bahwa negara benar-benar hadir. Komitmen ditegaskan: tidak ada toleransi bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Namun, setelah hiruk-pikuk operasi mereda, ruang publik justru diisi oleh sunyi informasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Pohuwato mengenai perkembangan penanganan kasus PETI tersebut. Publik belum mengetahui siapa aktor kunci di balik aktivitas tambang ilegal itu mulai dari koordinator lapangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama operasi PETI di wilayah Bumi Panua.
Ketiadaan informasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai, penertiban semata tidak cukup jika tidak disertai pengusutan tuntas hingga ke akar persoalan. Transparansi dianggap penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan alat, tetapi berlanjut pada pertanggungjawaban pidana para pelaku utama.
Bagi masyarakat Pohuwato, PETI bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Aktivitas tersebut meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, mengganggu aliran sungai, serta berpotensi memicu konflik sosial antar warga di sekitar lokasi tambang.
Seorang warga Pohuwato yang terdampak langsung PETI mengaku resah dengan kondisi terbaru di lapangan. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum, sebab menurut informasi yang beredar di masyarakat, para penambang justru disebut mulai kembali beraktivitas.
“Kami dengar mereka mau mulai kerja lagi secara serentak. Katanya sudah ada surat izin,” ujar warga tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul surat yang dimaksud. Namun, kabar tersebut cukup menimbulkan kekhawatiran di tengah warga yang berharap aktivitas PETI benar-benar dihentikan.
Warga itu juga menuturkan, pasca-operasi penertiban, kondisi sungai yang melintasi desanya sempat menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Air yang sebelumnya keruh mulai terlihat jernih, dan warga kembali memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sayangnya, kondisi tersebut tidak bertahan lama.
“Di wilayah Dengilo sekarang air sungai sudah kuning sekali lagi. Padahal sebelumnya sudah mulai jernih,” katanya.
Kini, masyarakat Pohuwato kembali menunggu. Bukan hanya penertiban simbolik, tetapi kepastian hukum yang berjalan konsisten dan terbuka—agar operasi besar yang sempat menggugah harapan itu tidak berakhir sebagai sekadar catatan sesaat.












