Headline

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Publik Tunggu Langkah Kejagung

×

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Publik Tunggu Langkah Kejagung

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID – Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Ia merupakan putra Nono Anwar Makarim, seorang pengacara sekaligus aktivis berdarah Minang-Arab, serta Atika Algadri, seorang penulis dan cucu dari tokoh pejuang kemerdekaan, Hamid Algadri.

Pendidikan tinggi ia tempuh di Amerika Serikat. Usai menyelesaikan studi Hubungan Internasional di Brown University, Nadiem kemudian meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Harvard Business School.

Perjalanan kariernya dimulai bersama McKinsey & Company Jakarta, lalu berlanjut dengan menjadi Co-founder Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer di Kartuku.

Tahun 2011 menjadi titik balik penting, ketika ia melahirkan Gojek. Perusahaan rintisan itu berkembang cepat menjadi salah satu pemain teknologi terbesar di Indonesia dan menjadikan namanya dikenal luas.

Popularitas Nadiem semakin meningkat ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Kabinet Indonesia Maju.

Kini, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan terus berjalan. Penambahan bukti dan pemanggilan saksi masih dilakukan. Publik menantikan arah proses hukum terhadap Nadiem yang kini sudah menyandang status tersangka.

Kronologi Kasus

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pengumuman disampaikan langsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Nadiem dalam tiga kali agenda pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Kasus bermula dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar hingga menengah pada 2020.

Awalnya tim pengadaan menyarankan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun kemudian muncul kajian baru yang justru menetapkan Chromebook sebagai spesifikasi utama.

Kejagung menduga perubahan itu tidak berlandaskan kebutuhan nyata. Sebaliknya, langkah tersebut diyakini sarat praktik persekongkolan dalam proses pengadaan. Dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun, Kejagung menilai skema tersebut berpotensi besar menimbulkan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *