Tajuk1.id, Nasional – Salah satu mitra penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian nyaris Rp1 miliar akibat tidak menerima pembayaran sejak Februari 2025.
Kerugian tersebut dialami oleh Ira Mesra, mitra dapur yang menjadi bagian dari program nasional pemenuhan gizi bagi siswa PAUD hingga SD. Kuasa hukum Ira, Danna Harly Putra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata dan pelaporan pidana terhadap yayasan pelaksana program MBG.
“Yayasan belum membayarkan sepeser pun hak klien kami sejak dapur mulai beroperasi. Maka, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Harly dalam konferensi pers di Kalibata, Selasa (15/4).
Langkah hukum ini, menurut Harly, bukan sekadar upaya mencari keadilan, melainkan juga seruan untuk memperbaiki tata kelola program sosial yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Rincian Kerugian dan Dugaan Ketidaksesuaian Kontrak
Harly mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp975.375.000, dihitung dari lebih dari 65 ribu porsi makanan yang telah diproduksi oleh Ira dalam dua tahap operasional.
Ira tak hanya menyuplai makanan, tetapi juga menanggung penuh semua biaya produksi: mulai dari pembelian bahan pangan, sewa lokasi, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, hingga gaji juru masak.
Lebih jauh, Harly memaparkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi kontrak dan realisasi di lapangan. Dalam kontrak disebutkan bahwa harga per porsi makanan adalah Rp15.000 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Namun, dalam praktiknya, Ira baru mengetahui kemudian bahwa untuk PAUD hingga SD kelas 3, harga yang ditetapkan hanyalah Rp13.000, sementara jenjang SD kelas 4-6 sebesar Rp15.000.
Ironisnya, Ira telah menyajikan seluruh porsi makanan dengan standar gizi dan porsi senilai Rp15.000, bahkan sempat mendapat potongan tambahan sebesar Rp2.500 per porsi, yang tidak dijelaskan di awal.
“Klien kami tidak pernah diberitahu soal perbedaan harga per jenjang. Informasi ini baru muncul setelah proses produksi berjalan,” kata Harly.
Permintaan Evaluasi dan Pembentukan Saluran Pengaduan
Pihak Ira berharap langkah hukum ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi program MBG secara menyeluruh.
Menurut Harly, absennya pengawasan melekat dari lembaga negara menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan program sosial, sehingga membuka peluang bagi penyalahgunaan atau ketidaktransparanan.
“Kami mendorong dibentuknya saluran pengaduan resmi untuk program MBG agar para pelaku di lapangan punya ruang menyampaikan persoalan. Evaluasi menyeluruh juga penting agar kejadian ini tak terulang,” ujarnya.
Catatan Kritis: Di Balik Piring Anak Sekolah
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program sosial, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.
Dalam teori sosiologi pembangunan, relasi antara negara dan warga dalam penyediaan kebutuhan dasar sering kali timpang ketika regulasi yang seharusnya menjamin hak, justru menjadi jebakan administratif yang membebani pelaksana di tingkat akar rumput.
Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi jembatan bagi keadilan gizi, bukan ruang abu-abu yang menyisakan kerugian dan ketidakpastian. Jika tak diawasi secara akuntabel, maka niat mulia negara bisa berubah menjadi ironi di atas piring makan anak-anak sekolah.












