Lingkungan

M. Fadli Akan Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Alam di Siduonge ke Gakkum

×

M. Fadli Akan Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Alam di Siduonge ke Gakkum

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Koordinator lapangan Aliansi Peduli lingkungan, M. Fadli, berencana melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di kawasan cagar alam Desa Siduonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ke GAKKUM (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Tiga terduga pelaku berinisial SK, DT, dan NT disebut merusak area konservasi yang dilindungi undang-undang. Fadli menilai tindakan tersebut telah merugikan ekosistem secara signifikan dan tidak bisa dianggap enteng.

“Ini harus ditindak serius oleh penegak hukum, baik di sektor kepolisian maupun lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Fadli dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Menurutnya, langkah pelaporan ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Aliansi Jaga dalam mengawal perlindungan lingkungan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti merusak lingkungan harus diproses secara hukum.

Perusakan kawasan cagar alam melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan memulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah rusak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *