Nasional

LMID Gugat UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Harus Dijamin Hingga Perguruan Tinggi

×

LMID Gugat UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Harus Dijamin Hingga Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Tegar Afriansyah, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMID (Foto : Istimewa)
Tegar Afriansyah, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMID (Foto : Istimewa)

TAJUK1.ID, JAKARTA –  Gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) hadir sebagai pemohon utama dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/7).

LMID menilai ketentuan yang hanya mewajibkan negara membiayai pendidikan hingga jenjang dasar (usia 7–15 tahun) sebagai bentuk ketimpangan struktural yang mencederai amanat konstitusi.

Pasal ini secara terang-terangan dinilai menutup peluang generasi muda dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi.

“Negara seolah berkata, ‘Kecerdasanmu cukup sampai usia 15 tahun saja,’” tegas Tegar Afriansyah, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMID yang juga bertindak sebagai pemohon pertama.

Negara Hanya Bertanggung Jawab Sampai SMP?

Gugatan ini menyasar akar persoalan ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia, di mana peran negara terhenti setelah pendidikan dasar.

Setelahnya, pembiayaan pendidikan sebagian besar dibebankan kepada individu dan lembaga non-negara, terutama di tingkat menengah dan perguruan tinggi.

“Padahal, kebutuhan belajar tidak berhenti di usia 15 tahun. Justru pada usia itulah masa depan seorang anak mulai ditentukan,” lanjut Tegar.

Menurut LMID, sistem pendidikan nasional saat ini terlalu bertumpu pada sektor swasta. Negara dinilai justru menjauh dari tanggung jawab konstitusionalnya.

Kondisi ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tanggung jawab utama negara.

Visi Indonesia Emas 2045 Terancam Jadi Ilusi

LMID juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan menyambut bonus demografi.

Jika akses pendidikan masih bergantung pada kemampuan ekonomi, maka gagasan “sumber daya manusia unggul” hanya akan menjadi slogan.

“Bagaimana mungkin kita bicara pembangunan manusia unggul kalau negara hanya membiayai pendidikan sampai SMA?” ujarnya.

Kuasa hukum LMID, Bram, menjelaskan bahwa para pemohon berasal dari latar belakang berbeda: seorang ibu rumah tangga pelaku UMKM, dua mahasiswa, dan seorang pelajar.

“Ini bukan isu eksklusif, ini menyentuh semua lapisan masyarakat. Maka pasal diskriminatif ini layak untuk diuji secara konstitusional,” ujar Bram.

Pendidikan Adalah Hak, Bukan Privilege

LMID menilai bahwa 27 tahun pascareformasi, Indonesia belum mengalami transformasi sistemik dalam sektor pendidikan.

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang hanya menekankan tanggung jawab negara pada pendidikan dasar dinilai mengandung bias struktural yang berbahaya.

“Konstitusi kita seolah menjamin pendidikan, tapi sekaligus membatasi siapa yang layak mendapatkannya,” tutur Tegar.

Melalui gugatan ini, LMID mendorong hadirnya sistem pendidikan yang gratis, adil, dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi kelas sosial. Gerakan ini dianggap bukan hanya soal pasal, tetapi soal masa depan bangsa.

“Kami ingin pendidikan tidak hanya untuk mereka yang mampu, tapi untuk semua. Untuk anak petani, buruh, ojek online, dan pedagang kecil. Karena kecerdasan tidak mengenal status sosial, dan negara tidak boleh pilih kasih,” pungkas Tegar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *