TAJUK1.ID – Sikap Human Resources Department (HRD) PT Mandiri Utama Finance dalam merespons perselisihan hubungan industrial dengan seorang mantan karyawan menuai kritik serius.
Alih-alih menjalankan mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, HRD perusahaan justru merespons melalui voice note WhatsApp tanpa perundingan formal, tanpa risalah, dan tanpa satu pun dokumen administrasi yang sah.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami hukum acara perselisihan hubungan industrial.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Mandiri Utama Finance inisial MD (37), Isman Dunggio, menegaskan bahwa perundingan bipartit merupakan instrumen hukum formal, bukan komunikasi informal berbasis aplikasi pesan instan.
“Bipartit bukan percakapan via voice note WhatsApp. Ia adalah mekanisme hukum yang memiliki standar administratif yang jelas.
Ketika HRD menyamakan komunikasi informal dengan perundingan bipartit, maka kompetensi administrasi ketenagakerjaannya patut dipertanyakan,” ujar Isman.
Menurutnya, dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, HRD berfungsi sebagai representasi kepatuhan perusahaan terhadap norma hukum.
Ketika fungsi tersebut diabaikan, perusahaan berisiko ditempatkan dalam posisi melanggar prosedur hukum, baik karena kelalaian maupun karena ketidaktahuan yang tidak dapat dibenarkan.
Sikap semacam ini kata Isman, menjadi penanda minim wawasan dan kurangnya literasi HRD PT Mandiri Utama Finance. kok bisa perusahaan mempkerjakan HRD semacam ini.
Isman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan undangan perundingan bipartit secara tertulis, patut, dan sesuai hukum. Namun, respons HRD yang hanya disampaikan melalui voice note WhatsApp menunjukkan absennya pemahaman terhadap tata kelola administrasi penyelesaian sengketa hubungan industrial.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kegagalan memahami hukum acara perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isman menyayangkan bahwa HRD perusahaan sekelas PT Mandiri Utama Finance diduga tidak memahami tata cara surat-menyurat resmi dalam hubungan industrial.
Ia menilai, posisi strategis seperti HRD menuntut kecakapan administratif dan pemahaman regulasi yang memadai, mengingat jabatan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan dan kepatuhan hukum perusahaan.
Ia juga menyoroti tindakan HRD yang dinilai keliru dalam menanggapi surat kuasa.
“Surat kuasa adalah hubungan hukum perdata antara klien dan kuasa hukum. HRD tidak memiliki legal standing untuk mengoreksi, apalagi secara lisan. Ini adalah kesalahan administratif yang sangat elementer,” ujarnya.
Menurut Isman, apabila HRD memahami prosedur hukum secara benar, setidaknya terdapat tiga langkah wajib yang harus dijalankan, yakni memberikan jawaban tertulis atas undangan bipartit, menyampaikan undangan balasan perundingan secara resmi, serta menuangkan sikap perusahaan dalam risalah bipartit. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak dijalankan.
“Ketika HRD gagal membedakan antara administrasi hukum dan komunikasi personal, yang dipertaruhkan bukan hanya hak normatif pekerja, tetapi juga kredibilitas perusahaan di hadapan regulator ketenagakerjaan,” katanya.
Isman menambahkan, sikap tersebut justru berpotensi merugikan perusahaan sendiri. Dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ketiadaan risalah bipartit dan jawaban tertulis lazim dinilai sebagai tidak adanya itikad baik.
“Di Disnaker maupun di Pengadilan Hubungan Industrial, yang dinilai adalah dokumen. Percakapan telepon atau voice note tidak pernah diakui sebagai bukti pelaksanaan bipartit. HRD seharusnya memahami konsekuensi itu,” tegasnya.
Meski demikian, Isman menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila HRD terus mempertahankan pola komunikasi yang tidak sesuai dengan standar administrasi hukum, maka jalur mediasi hingga litigasi menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.
“Kami tidak sedang memperdebatkan opini. Kami berbicara tentang prosedur hukum. Dan sejauh ini, HRD gagal menjalankan prosedur tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Utama Finance belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi secara tertulis terkait undangan perundingan bipartit dan tuntutan pemenuhan hak normatif mantan karyawan tersebut.












