Headline

KPK Terkunci UU Baru, Direksi BUMN Tak Lagi Bisa Dijerat Korupsi

×

KPK Terkunci UU Baru, Direksi BUMN Tak Lagi Bisa Dijerat Korupsi

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam upayanya memberantas praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sejumlah pejabat penting di tubuh BUMN seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini tercantum jelas dalam dua pasal baru dalam regulasi tersebut. Pertama, Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Kedua, Pasal 9G menegaskan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan perubahan definisi tersebut, KPK kehilangan pijakan hukum untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat BUMN, sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, KPK hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara, aparat hukum, dan kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah melakukan kajian mendalam terhadap implikasi dari UU BUMN yang baru tersebut.

Menurutnya, kajian itu akan melibatkan berbagai unit di internal KPK seperti Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” ujarnya menegaskan pentingnya kajian tersebut untuk menjamin bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan secara optimal.

Langkah revisi hukum ini menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan, yang menilai perubahan status tersebut berisiko menciptakan ruang kebal hukum di sektor BUMN yang mengelola anggaran besar dan memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *