Maluku Utara

Kejati Maluku Utara Tertapkan Satu Tersangka Baru  Kasus Istana Daerah Taliabu

×

Kejati Maluku Utara Tertapkan Satu Tersangka Baru  Kasus Istana Daerah Taliabu

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, Rabu (10/12/2025).

Tersangka yang baru ditetapkan Yopi Saraung diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, perusahaan pelaksana proyek pembangunan ISDA Taliabu.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Proyek pembangunan ISDA Taliabu diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp17,5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga menetapkan tersangka tambahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap YS dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, melalui rangkaian penyidikan yang intensif.

“Pada hari ini, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kami menyampaikan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran lebih dari Rp17,5 miliar,” ujar Richard dalam keterangan pers.

Richard mengungkapkan, sebelumnya Kejati Maluku Utara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Seiring pendalaman berkas perkara, penyidik menemukan peran pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan terhadap Yopi Saraung dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 774 yang juga diterbitkan pada 10 Desember 2025.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan hingga 29 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ternate.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek ISDA Taliabu, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *