TAJUK1.ID – Kepolisian Resor Bone Bolango memastikan proses hukum kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berlanjut. Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari ekhsumasi hingga penetapan tersangka.
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriyantoro mengatakan, ekhsmasi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal bersama tim penyidik di Kabupaten Muna. Setelah itu, penyidik menggelar perkara dan menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Ekhsumasinya sudah kita lakukan oleh Satreskrim bersama tim penyidik ke Muna. Gelar perkara juga sudah dilaksanakan, dan penetapan tersangka sudah dilakukan,” kata Supriyantoro, Rabu (31/12/2025).
Meski tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum melakukan penahanan. Hal ini disebabkan pertimbangan masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dapat memengaruhi kelengkapan berkas perkara.
“Penyidik sebenarnya sudah siap melakukan penahanan karena statusnya sudah tersangka. Namun, dengan adanya pergantian aturan, kami mempertimbangkan potensi perubahan dalam berkas perkara. Karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Supriyantoro menambahkan, koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan dan penahanan terhadap para tersangka direncanakan setelah pergantian tahun.
“Setelah tahun baru, Insya Allah penahanan terhadap tersangka akan dilakukan,” ucapnya.
Terkait hasil ekhsumasi, Kapolres menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari rahasia penyidikan dan akan dibuka dalam proses persidangan.
“Hasil ekhsumasi merupakan rahasia penyidikan. Nanti akan dibuka di pengadilan. Yang jelas, penetapan tersangka dilakukan karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi,” kata Supriyantoro.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastyo mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan sekitar satu setengah bulan lalu. Sejak saat itu, penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka sekitar satu setengah bulan lalu. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntasan berkas perkara,” ujar Yudhi.
Ia juga menegaskan bahwa hasil ekhsumasi belum dapat dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan.
“Hasil ekhumasi belum bisa kami publikasikan karena merupakan bagian dari kepentingan penyidikan,” katanya.
Penyidik menetapkan sekitar sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari unsur panitia kegiatan serta sejumlah alumni yang hadir saat peristiwa terjadi.
“Jumlah tersangka sementara ini sekitar sembilan orang, terdiri dari panitia dan beberapa alumni yang hadir saat kegiatan dan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Yudhi.
Saat ini, para tersangka masih dikenai kewajiban lapor. Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun.












