TAJUK1.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) dinilai lamban oleh tim kuasa hukum korban.
Hingga kini, proses hukum yang sudah berjalan lebih dari satu tahun lima bulan belum menunjukkan kejelasan.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Hijrah Lahaling, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Jumat (25/7/2025).
“Kami diundang pada gelar perkara khusus untuk menyampaikan temuan serta kejanggalan-kejanggalan di lapangan,” ujar Hijrah kepada wartawan.
Ia menyebut, gelar perkara khusus yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025) lalu turut menghadirkan terduga pelaku, korban, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Namun, Hijrah menilai bahwa hasil dari gelar perkara itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Hijrah, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa proses penyelidikan tidak dilakukan secara transparan dan cenderung mengambang.
Padahal, kata dia, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi yang mendukung laporan tersebut.
“Perkara ini sudah berjalan satu tahun lima bulan, tetapi belum ada kepastian hukum. Ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan Polda Gorontalo?” tegas Hijrah.
Hijrah juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar Polda Gorontalo menuntaskan kasus tersebut secara objektif dan akuntabel, mengingat perkara ini menyangkut hak-hak korban serta menyentuh ranah perlindungan perempuan dan anak.
Ia meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan segera menetapkan status hukum terduga pelaku demi keadilan bagi korban.












