TAJUK1.ID – Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu faktor paling dominan yang memicu terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.
Pernyataan tersebut, menurut Widodo, lahir dari pembacaan realitas di lapangan dan bukan sekadar kesimpulan normatif. Ia menegaskan sikap itu tidak akan ditarik kembali, meskipun memantik perdebatan dan respons beragam dari masyarakat.
Kapolda Gorontalo menyatakan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka lebar. Aspirasi publik, termasuk dalam bentuk aksi unjuk rasa yang menolak pernyataannya, dianggap sebagai bagian dari dinamika kebebasan berpendapat.
“Kalau ada demonstrasi, silakan saja. Kami tidak melarang. Tidak ada alasan bagi kami untuk takut menghadapi penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Kapolda Gorontalo saat dikonfirmasi.
Ia menuturkan, kesimpulan mengenai keterkaitan PETI dan banjir tidak bersumber dari laporan administratif semata. Temuan tersebut, kata dia, merupakan hasil observasi langsung terhadap kondisi faktual di kawasan pertambangan.
“Sebelumnya saya hanya membaca laporan di atas kertas. Sekarang saya turun langsung dan melihat realitas di lapangan. Dari situ terlihat jelas perbedaan antara tambang legal dan ilegal,” ucapnya.
Widodo mengungkapkan, pemantauan udara menggunakan drone memperlihatkan secara gamblang pola pembuangan limbah tambang yang bermuara langsung ke badan sungai.
“Dari udara terlihat jelas aliran materialnya, dari mana dibuang dan ke mana bermuara. Masalahnya bukan hanya lumpur. Kami menemukan indikasi adanya campuran bahan kimia berbahaya. Ini yang sangat berisiko bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kapolda, aktivitas PETI bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga memperbesar potensi bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang berulang dan semakin destruktif.
Atas dasar itu, kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup menjadi prioritas utama aparat penegak hukum, meskipun langkah tersebut berpotensi berhadapan dengan tekanan publik maupun kepentingan ekonomi ilegal yang mengakar.












