TAJUK1.ID, GORONTALO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Telaga. Seorang pria berinisial IA (35), mengalami luka di lengan akibat serangan senjata tajam jenis pisau cutter yang dilakukan oleh istrinya sendiri, FASP (29). Peristiwa ini terjadi di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 13.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Telaga, Iptu Fredy Yasin, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menyebut, setelah mendapatkan laporan dari warga, tim gabungan Polsek Telaga dan Polsubsektor Tilango langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan langkah awal penanganan.
Setibanya di lokasi, aparat mendapati bahwa korban adalah warga Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, yang mengalami luka robek pada bagian lengan kiri atas. Sementara pelaku yang merupakan istrinya sendiri, juga tercatat tinggal di desa yang sama.
“Korban IA (35), mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas, akibat dari barang tajam jenis pisau cutter yang digunakan oleh pelaku FASP (29). Sedangkan hubungan antara korban dan pelaku berstatus suami-istri,”
ucap Kanit Reskrim.
Usai insiden tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha di Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah ditangani oleh tim medis, IA diizinkan pulang dan menjalani perawatan jalan.
Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku terbakar emosi dan merasa kecewa setelah memergoki sang suami tengah berada di salah satu room karaoke bersama seorang perempuan lain.
“Untuk perkara ini, korban tidak membuat laporan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku masih istri dari korban,”
jelasnya.
Meski tidak ada laporan resmi dari pihak korban, aparat tetap melakukan tindakan kepolisian berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dari para saksi. Proses penanganan hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.












