Nasional

Gugatan UGM Soal Ijazah Jokowi: Advokat Tuntut Rp1.000 Triliun Demi Klarifikasi Publik

×

Gugatan UGM Soal Ijazah Jokowi: Advokat Tuntut Rp1.000 Triliun Demi Klarifikasi Publik

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, — Komardin, seorang pengacara asal Makassar, menggugat jajaran rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman. Ia menilai UGM melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak memberikan kejelasan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Komardin, gugatan ini diajukan karena UGM dinilai tertutup soal data akademik Jokowi, termasuk skripsi dan ijazahnya. Ia menyebut, pengadilan menjadi jalan untuk mengakhiri kegaduhan nasional.

“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kata Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5).

Komardin menegaskan bahwa dirinya tidak punya urusan pribadi dengan Jokowi. Justru, ia menuntut UGM bertanggung jawab karena dianggap sebagai pemicu instabilitas nasional yang berdampak pada melemahnya nilai tukar Rupiah.

“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” ucapnya.

“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti risiko kurs Rupiah terhadap Dolar yang bisa melonjak hingga Rp20 ribu bila masalah ini tidak segera dituntaskan. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membuat perekonomian nasional lumpuh.

Komardin mempertanyakan kinerja administrasi akademik UGM, yang dinilainya bisa merusak reputasi kampus tersebut di kancah nasional maupun internasional.

Dalam berkas gugatan, Komardin mencantumkan nama-nama penting dalam struktur kampus sebagai tergugat. Mulai dari rektor UGM Ova Emilia, empat wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.

“Kita istilahnya klarifikasi lah,” ujar Komardin, menanggapi alasan dirinya turut menggugat Kasmudjo.

Perkara dengan nomor registrasi 106/Pdt.G/2025/Pn Smn telah terdaftar sejak 5 Mei 2025. Komardin mengajukan tuntutan ganti rugi fantastis, dengan harapan agar proses pengadilan ini dapat menjawab keraguan publik dan menenangkan situasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *