Gorontalo Utara

Gugatan Pilkada Gorontalo Utara Resmi Diproses MK, Publik Menanti Hasil Akhir

×

Gugatan Pilkada Gorontalo Utara Resmi Diproses MK, Publik Menanti Hasil Akhir

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Langkah hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 kini resmi memasuki tahap awal.

Mahkamah Konstitusi telah mencatat permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.

Perkara ini telah masuk dalam sistem elektronik Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 320/PAN.MK/e-ARPK/05/2025, sebagaimana tertuang dalam Akta Registrasi yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Tim hukum yang mewakili Roni-Ramdhan, yaitu M. Maulana Bungaran, menyampaikan gugatan melalui jalur konstitusi dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pengajuan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara tercatat sebagai pihak termohon.

“Perkara ini telah masuk dalam siste elektronik mahkamah konstitusi dan telah terrigistrasi kami komotmen berdasarkan prosedur,” ungkapnya.

Pengajuan ini merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur teknis persidangan untuk sengketa hasil pemilu kepala daerah. Menurut ketentuan, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu empat hari kerja sejak registrasi.

Terdaftarnya perkara ini menjadi penanda dimulainya babak hukum Pilkada Gorontalo Utara. Warga setempat kini menunggu perkembangan dan kepastian akhir mengenai hasil pemilihan kepala daerah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *