Politik

GMNI Gorontalo Kritik Keras Koperasi Desa Yang Dicanangkan Pemerintah

×

GMNI Gorontalo Kritik Keras Koperasi Desa Yang Dicanangkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Moh Aditiya Domili, Wakil Ketua Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal DPD GMNI Gorontalo
Moh Aditiya Domili, Wakil Ketua Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal DPD GMNI Gorontalo

Tajuk1.id, Gorontalo – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo secara tegas menolak proyek besar yang digagas pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan koperasi desa. Mereka menilai program tersebut tak hanya minim arah, tetapi juga dibayangi kepentingan politis yang membahayakan masa depan desa.

Moh Aditiya Domili, Wakil Ketua Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal DPD GMNI Gorontalo, menyebut rencana tersebut sebagai bentuk kebijakan populis yang rawan gagal sejak awal.

“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan desa-desa dijadikan kelinci percobaan atas nama pembangunan. Pemerintah bermain-main dengan masa depan rakyat kecil melalui kebijakan yang tidak punya arah, tanpa peta jalan, dan sangat kental dengan kepentingan pencitraan,” tegasnya. Rabu (07/05)

GMNI menilai pembangunan 80 ribu koperasi dalam waktu cepat dengan anggaran mencapai Rp400 triliun bukan langkah cerdas, melainkan pertaruhan yang berisiko tinggi terhadap keuangan negara. Menurut mereka, ini bisa menjadi catatan hitam dalam sejarah tata kelola pembangunan pedesaan.

Fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 memperlihatkan bahwa lebih dari 30% koperasi desa mengalami stagnasi bahkan mati suri. Hal ini dianggap sebagai bukti kegagalan sistemik dalam perencanaan koperasi yang tidak matang.

“Kami menolak keras pola pembangunan yang hanya menjadikan desa sebagai panggung retorika. Ini bukan akselerasi, tapi rekayasa kebijakan penuh jebakan gagal,” katanya dengan lantang.

GMNI juga mengingatkan tentang bahaya nepotisme dalam penunjukan pengurus koperasi, terutama pada program “Koperasi Merah Putih” yang tengah disiapkan.

“Jangan sampai jabatan pengurus hanya dibagi berdasarkan kedekatan suku, golongan, atau kroni politik tanpa melihat kualitas dan rekam jejak. Ini bukan koperasi rakyat, tapi koperasi elite lokal,” tegasnya.

Organisasi ini pun menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Penyaluran dana ratusan triliun tanpa sistem pengawasan yang jelas dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak publik.

“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan program ini sebelum terlambat. Hentikan semua sandiwara politik atas nama pembangunan desa! Evaluasi total harus dilakukan. Jika tidak, ini akan menjadi satu lagi monumen kegagalan kebijakan populis yang merugikan rakyat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *