Tajuk1.id, Bone Bolango — Aktivis Fahrul Wahidji mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera merekomendasikan pemecatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone Bolango ke Kementerian ATR/BPN.
Desakan ini dilayangkan lantaran kinerja BPN dinilai lamban dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat terdampak proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bulango Ulu.
Fahrul, yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat lewat aksi demonstrasi, menilai ketidak responsifan BPN Bone Bolango telah memperpanjang penderitaan warga.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak ada tanggapan apa-apa dari Kepala BPN itu sendiri,” ujar Fahrul, Senin (28/4/2025).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta seluruh regulasi agraria lainnya menekankan pentingnya pemberian ganti rugi dalam proyek pembangunan negara, khususnya yang menyangkut hak hidup masyarakat.
“Tanah masyarakat itu harus segera dibayarkan ganti ruginya. Kalau Kepala BPN tidak bisa menyelesaikannya, lebih baik mundur saja,” tegas Fahrul.
Ia juga meminta Bupati Bone Bolango tidak tinggal diam, melainkan segera mengajukan rekomendasi pemecatan ke Kementerian ATR/BPN.
Menurut Fahrul, terdapat dua informasi yang mengkhawatirkan: pertama, Waduk Bulango dikabarkan sudah tidak lagi masuk dalam daftar PSN; kedua, batas waktu pembayaran ganti rugi oleh negara disebut berakhir pada akhir 2025.
“Kasihan masyarakat yang tanahnya sudah digusur, tetapi sampai sekarang belum juga menerima ganti rugi. Negara harus hadir dan menyelesaikan kewajibannya melalui BPN Bone Bolango,” pungkasnya.












