KriminalLingkunganPohuwato

Enam Excavator dan BBM Subsidi Diamankan Pelaku PETI Tak Kunjung Ditangkap, Kenapa ?

×

Enam Excavator dan BBM Subsidi Diamankan Pelaku PETI Tak Kunjung Ditangkap, Kenapa ?

Sebarkan artikel ini
6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka

TAJUK1.ID – Kepolisian Resor Pohuwato melakukan operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di sejumlah titik rawan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Operasi ini digelar sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara konsisten.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kodim 1313 Pohuwato, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satpol PP, Polisi Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari strategi pengawasan kawasan alam yang selama ini terdampak aktivitas tambang ilegal.

Wakil Kepala Polres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Penertiban PETI kami laksanakan secara terpadu bersama seluruh unsur terkait,” ujar Heny saat konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Marisa, Paguat, dan wilayah sekitarnya menjadi fokus utama penindakan karena memiliki tingkat kerawanan kerusakan lingkungan yang tinggi akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Penertiban ini dilakukan agar kelestarian alam Pohuwato tetap terjaga, khususnya di wilayah Marisa dan Paguat,” kata Heny.

Menurutnya, sumber daya alam bukan sekadar warisan, melainkan titipan yang wajib dijaga demi kepentingan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

“Sumber daya alam ini merupakan titipan yang harus kita pelihara bersama,” tegasnya.

Atensi Langsung Kapolda Gorontalo

Kasatreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengungkapkan bahwa operasi penertiban PETI tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo.

“Atensi Kapolda kemudian diteruskan kepada Kapolres Pohuwato sehingga penertiban PETI kami laksanakan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait,” jelas Khoirunnas.

Seluruh barang bukti hasil penindakan telah didata dan diamankan. Proses penyelidikan lanjutan kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato.

Rangkaian Hasil Operasi Januari 2026

Sejak awal Januari 2026, Polres Pohuwato mencatat sejumlah hasil penertiban PETI, di antaranya:

Pada 6 Januari 2026, petugas mengamankan satu unit excavator merek Hyundai di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, dengan terlapor berinisial SE. Pada hari yang sama, tim menertibkan 12 camp PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, serta menyita berbagai perlengkapan tambang dan puluhan galon bahan bakar minyak.

Tanggal 8 Januari 2026, satu unit excavator Develon diamankan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kawasan Hutan Produksi Terbatas, dengan terlapor berinisial AP. Sehari kemudian, excavator Liugong ditemukan di kawasan Hutan Produksi Konversi dengan terlapor PI.

Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan excavator XCMG di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, dengan terlapor berinisial FU. Penertiban kembali dilakukan pada 27 Januari 2026 dengan mengamankan excavator Liugong di lokasi yang sama.

Sementara itu, pada 29 Januari 2026, polisi mengamankan satu unit mobil Hilux dan Granmax yang mengangkut puluhan galon dan jerigen BBM subsidi jenis solar. Dua orang tersangka berinisial MA dan CAP turut diamankan.

Penindakan berlanjut pada 31 Januari 2026 dengan pengamanan excavator Zoomlion di kawasan HPK. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Khoirunnas menyebutkan bahwa sebagian besar alat berat ditemukan tanpa pemilik di lokasi kejadian.

“Seluruh excavator diamankan tanpa adanya tersangka di tempat. Kami akan mendalami kepemilikan alat melalui penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Polres Pohuwato menerapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Minerba terhadap enam unit excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Sementara dua kasus pengangkutan dan dugaan penimbunan BBM subsidi dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal secara konsisten dan terukur.

“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap PETI secara tegas, dengan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKP Khoirunnas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *