TAJUK1.ID – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Lembaga penegak hukum tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus ini berkaitan dengan proyek strategis daerah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2023.
Proyek pembangunan Isda tersebut tercatat memiliki nilai kontrak cukup besar, yakni sekitar Rp17,5 miliar yang bersumber dari keuangan negara.
Penetapan tersangka dilakukan pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, yang dinilai sebagai simbol komitmen Kejaksaan dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard S., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan dan difokuskan pada pengelolaan serta pelaksanaan proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu oleh Dinas PUPR setempat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial S diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara tersangka lainnya berinisial MP berperan sebagai Pelaksana Kegiatan proyek.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan langsung dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang kini menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Dugaan kerugian ini menjadi dasar kuat bagi Kejati Maluku Utara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Perbuatan yang dilakukan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar delapan miliar rupiah,” ujar Richard dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Richard menegaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas kinerja penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.












