Oleh : Ismail Yusuf (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo)
Tajuk1.id, OPINI – Pernyataan Tommy Laisa, Wakil DPW Gemuruh Nasdem Gorontalo, yang menuding FW melakukan pencemaran nama baik (R) sungguh mencerminkan sikap defensif dan anti-kritik yang patut disayangkan, apalagi RD sendiri adalah kader Partai Nasdem dan menjabat sebagai Ketua DPW Gemuruh Nasdem, organisasi sayap partai tersebut. Alih-alih mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Revitalisasi Kawasan MT. Hariyono, pernyataan Tommy justru terkesan membungkam suara kritis dengan dalih pencemaran nama baik.
Sikap Tommy ini seolah menempatkan kepentingan partai dan perlindungan kader di atas kepentingan publik untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Bukankah pejabat publik, apalagi yang terafiliasi dengan partai politik, seharusnya siap dikritik dan diuji integritasnya di ruang publik? Tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan tanpa klarifikasi substansi, justru memperkuat kesan bahwa partai lebih sibuk melindungi citra dan kadernya ketimbang mendorong transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Lebih ironis lagi, framing bahwa kritik terhadap kader partai sebagai pencemaran nama baik berpotensi menjadi alat represi politik yang membahayakan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Jika FW mengungkapkan dugaan berdasarkan data atau fakta yang layak diuji secara hukum, seharusnya Nasdem dan Tommy Laisa membuka ruang klarifikasi dan pembuktian, bukan langsung mengancam dengan pasal pencemaran nama baik.
Paradigma seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan restoratif dan pemberantasan korupsi yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan kasus-kasus korupsi. Mengkriminalisasi kritik terhadap kader partai hanya akan memperburuk citra partai itu sendiri dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.
Pernyataan Tommy adalah bentuk kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Partai politik wajib bersikap terbuka, transparan, dan mengedepankan proses hukum yang adil, bukan membungkam kritik demi melindungi citra dan kadernya. Demokrasi hanya akan tegak jika semua pihak, terutama partai politik, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Sudah saatnya para pengurus partai, khususnya Nasdem, membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi dengan tidak alergi terhadap kritik. Jika memang RD tidak terlibat, buktikan melalui proses hukum yang transparan, bukan dengan menebar ancaman hukum kepada pengkritik. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika pejabat publik dan kader partai siap dikritik dan diuji integritasnya di hadapan publik.












