Legislatif

DPRD Gorontalo Bahas Dugaan Diskriminasi Karyawan PT Tjakrindo

×

DPRD Gorontalo Bahas Dugaan Diskriminasi Karyawan PT Tjakrindo

Sebarkan artikel ini

TAJUK1.ID – Komisi I bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan dengan sejumlah pemangku kepentingan di ruang sidang paripurna, Rabu (10/9/2025).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR). Massa aksi menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja Desa Pilolalenga yang tercatat sebagai karyawan PT Tjakrindo.

Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, menuturkan persoalan antara perusahaan dengan pekerja muncul karena adanya indikasi kriminalisasi.

“Ini permasalahan antara PT Tjakrindo bersama karyawan terkait dugaan kriminalisasi. Tadi sudah dihadirkan pihak Polda, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy Udoki (sapaan akrab).

Femmy menegaskan, perkara hukum yang melibatkan pekerja dan perusahaan itu kini menempuh dua jalur, yakni perdata dan pidana. Untuk jalur perdata, kasus tengah bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Yang perdata sementara berjalan, sekarang sudah masuk proses kasasi di Mahkamah Agung. Kita sangat menghargai proses hukum ini, biarlah jalur perdata tetap berjalan,” jelasnya.

Adapun pada ranah pidana, kepolisian telah menetapkan tersangka. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah berada di tangan kejaksaan.

“Dalam proses hukum pidana, sudah ada yang menjadi tersangka dan kasusnya sudah P21 di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Meski demikian, Femmy menyatakan keprihatinan atas proses hukum pidana yang menjerat pekerja tersebut.

Ia menilai, penyelesaian damai atau restoratif justice masih bisa ditempuh untuk meredakan ketegangan antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kami sebenarnya berharap ada solusi melalui restoratif justice. Dari pihak Polda juga menyatakan masih ada peluang untuk itu, meski kasus sudah di kejaksaan. Namun, semua tergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang menjadi tersangka,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *