TAJUK1.ID – Narasi “normalisasi sungai” yang digembar-gemborkan oleh YR Team bersama Pemerintah Desa Hulawa justru menyingkap ironi besar dalam tata kelola lingkungan dan penegakan hukum.
Menurut Khalifa rido, di balik bahasa yang terdengar solutif dan humanis, tersembunyi praktik lama yang dibungkus wajah baru pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilegalkan secara sosial dan politis. Senin 5/01/26
“Himbauan Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi, kepada para penambang untuk memindahkan lokasi kerja bukanlah langkah penertiban, melainkan pengakuan implisit bahwa aktivitas tambang ilegal itu memang ada, berlangsung, dan dibiarkan,” ujar Khalifa Rido
Alih-alih menghentikan kegiatan yang jelas melanggar hukum, pemerintah desa justru bertindak sebagai fasilitator pemindahan lokasi tambang ilegal agar tidak “mengganggu proses normalisasi”.
“Ini bukan simbiosis mutualisme sebagaimana diklaim, melainkan kompromi yang menormalisasi kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Jika aktivitas pertambangan tersebut benar-benar ilegal asumsi yang sulit dibantah mengingat penggunaan mesin jet dan ketiadaan izin resmi maka satu-satunya tindakan yang sah bukanlah pemindahan lokasi, melainkan penghentian total dan penegakan hukum.
Negara, melalui aparat desa sekalipun, tidak memiliki mandat untuk mengatur ulang kejahatan, apalagi menyesuaikannya dengan proyek lain.
Pernyataan bahwa para penambang “merespon positif” dan “bersedia pindah” justru mempertegas satu hal: tidak pernah ada upaya menghentikan PETI sejak awal.
Yang ada hanyalah pengaturan teknis agar aktivitas ilegal tetap berjalan, namun dengan wajah yang lebih rapi dan narasi yang lebih ramah.
YR Team, yang tampil sebagai mitra normalisasi, tak bisa dilepaskan dari konteks ini. Ketika sebuah kelompok terlibat langsung dalam aktivitas di wilayah tambang ilegal tanpa memastikan penghentian PETI, maka posisi mereka bukan lagi netral.
Mereka menjadi bagian dari ekosistem pelanggaran itu sendiri entah sebagai pembenar, penikmat, atau penyangga legitimasi sosial.
Normalisasi sungai yang dilakukan di tengah aktivitas PETI aktif bukanlah solusi ekologis, melainkan kosmetik lingkungan.
“Sungai dikeruk, tapi hulu terus dirusak. Lumpur diangkat hari ini, sedimen kembali besok. Banjir mungkin surut sesaat, namun bencana ekologis terus dipelihara secara sistematis,” kata Rido
Yang paling problematik, semua ini dibingkai seolah-olah demi “kebaikan bersama”. Padahal, kepentingan lingkungan dan keselamatan warga justru dikorbankan demi keberlanjutan tambang ilegal.
Masyarakat dipaksa menerima logika keliru: bahwa PETI adalah keniscayaan yang hanya perlu diatur, bukan kejahatan yang harus dihentikan.
“Jika pemerintah desa dan YR Team sungguh berpihak pada warga dan lingkungan, maka langkah pertama bukanlah normalisasi sungai, melainkan normalisasi hukum: menghentikan PETI, menyerahkan pelaku kepada aparat, dan memulihkan ekosistem secara menyeluruh, tanpa itu, semua narasi kepedulian hanyalah retorika kosong yang menutupi keterlibatan nyata dalam kejahatan lingkungan,” tutupnya.












