TAJUK1.ID, Gorontalo Utara – Konflik terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) senilai Rp 815 juta kembali mencuat setelah BPK RI menemukan sejumlah pelanggaran krusial dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan ketidakpatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait kewajiban penganggaran penerimaan daerah.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Alif Ibrahim menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia menegaskan bahwa dana CSR Rp815 juta itu tidak dianggarkan dalam APBD, padahal Permendagri No. 77 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan seluruh penerimaan dan belanja daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kamis 27/11/25
BPK RI dalam temuan tersebut mengidentifikasi tiga poin utama yang dinilai bermasalah, salah satunya adalah tidak dicatatnya dana CSR BSG dalam dokumen APBD. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Alif Ibrahim menyampaikan bahwa kelalaian pemerintah daerah dalam menganggarkan dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mengelola uang publik.
“publik berhak mengetahui setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas daerah, dan absennya pencatatan dana CSR ini menggambarkan bahwa ruang transparansi masih tertutup rapat.” ungkapnya.
Lebih jauh, Alif mendesak Bupati Gorontalo Utara untuk terbuka dan transparan dalam menjelaskan alur penerimaan serta pemanfaatan dana CSR tersebut.
Menurutnya, sikap diam hanya mempertebal kecurigaan publik dan dapat merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. Alif mengingatkan bahwa tata kelola yang tidak transparan
“bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi sinyal bahaya tentang bagaimana kekuasaan memilih beroperasi dalam gelap.” tukasnya
Ia menegaskan bahwa tuntutan publik terhadap kejelasan penggunaan dana CSR bukanlah serangan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dan sesuai prinsip negara hukum.








