Legislatif

Bapemperda Bolmut Serahkan Dua Ranperda UMKM, Fadel : Ini Langkah Komitmen Legislatif

×

Bapemperda Bolmut Serahkan Dua Ranperda UMKM, Fadel : Ini Langkah Komitmen Legislatif

Sebarkan artikel ini
Potret : Fadel Hulalango, Tim Pakar DPRD Bolaang Mongondow Utara
Potret : Fadel Hulalango, Tim Pakar DPRD Bolaang Mongondow Utara

Tajuk1.id, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Fikri Gam didampingi wakil ketua Bapemperda, Meydi pontoh dan Ramalan Tinamonga sebagai anggota dan tim pakar menyerahkan dua dokumen usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranerda tersebut berfokus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi di serahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Rabu (8/5), di Manado.

Proses penyerahan Ranperda Oleh Bapemperda Bolmut Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut)
Proses penyerahan Ranperda Oleh Bapemperda Bolmut Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut)

Dua ranperda yang diajukan masing-masing memuat regulasi strategis yang dirancang untuk memperkuat ekosistem UMKM di Bolmut. Tim pakar yang terlibat turut memainkan peran penting dalam merumuskan substansi hukum yang akomodatif terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Fadel Hulalango, Tim Pakar Bapemperda Bolmut, usai penyerahan dokumen.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen legislatif daerah dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Bolmut. Dengan pendampingan tim pakar yang intensif, penyusunan ranperda ini melalui proses yang tidak hanya legal-formal, namun juga memperhatikan aspek sosiologis dan ekonomi masyarakat setempat.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulut yang menerima dokumen tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan harmonisasi.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. UMKM memang memerlukan kerangka hukum yang adaptif dan berpihak,” ujarnya.

Ranperda ini diharapkan menjadi pemantik kebijakan daerah lainnya yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan proses fasilitasi di Kanwil Kemenkumham Sulut, kedua rancangan ini akan memasuki tahapan berikutnya menuju pembahasan legislatif secara formal.

“Tidak cukup hanya dengan niat baik. Harus ada dorongan regulasi yang jelas. Maka kami ingin memastikan perda ini lahir dengan basis argumentasi yang kuat dan berpihak,” pungkas Fadel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *