Kriminal

Asrama Mahasiswa Papua Gorontalo Diserang Tiga Pemuda Diduga Mabuk.

×

Asrama Mahasiswa Papua Gorontalo Diserang Tiga Pemuda Diduga Mabuk.

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

TAJUK1.ID, Gorontalo – Asrama Mahasiswa Papua asal Kabupaten Nduga di Kota Gorontalo diserang sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk pada sabtu malam 06/12/25.

Penyerangan dilakukan oleh tiga orang, masing-masing bernama Riyan, Onal, dan satu orang lainnya yang belum teridentifikasi.

Akibat insiden tersebut, dua mahasiswa Papua mengalami lebam dibagian wajah serta mengalami kekerasan fisik berupa tarikan pada kerak baju.

Peristiwa terjadi saat hanya lima mahasiswa Papua berada di dalam asrama. Ketiga pemuda tersebut disebut memasuki asrama tanpa izin dan menuduh para penghuni telah mengintip seorang ibu-ibu yang sedang mandi.

Tuduhan itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang berada di tempat.

Menurut keterangan mahasiswa, para pelaku langsung melakukan pemukulan, tendangan, hingga menarik sejumlah penghuni asrama.

“Mereka datang dalam keadaan mabuk dan langsung menyerang tanpa memastikan kebenaran tuduhan itu,” ujar Werekma Kalolik yang merupakan salah satu korban.

Tak hanya itu, pelaku juga melontarkan makian dan ujaran kebencian dengan kata Babi, anjing dan kata-kata serapah lainnya.

Keributan semakin memanas ketika rombongan mahasiswa Papua lainnya yang sedang beraktivitas di luar asrama mengetahui adanya penyerangan dan segera kembali ke lokasi untuk mengamankan situasi.

foto : Usai insiden mahasiswa papua menuju Polsek Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo
foto : Usai insiden mahasiswa papua menuju Polsek Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo

Pihak RT setempat bersama anggota Kepolisian datang ke lokasi untuk mengevakuasi para pelaku agar tidak terjadi bentrokan lebih besar.

Petugas kemudian membawa para pemuda tersebut keluar dari area asrama. usai insiden, Mahasiswa Papua menuju Polsek Kota Tengah dan tengah membuat laporan resmi agar pelaku penganiayaan segera diproses sesuai hukum.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *