TAJUK1.ID, GORONTALO – Dinas Pendidikan Kota Gorontalo angkat bicara terkait isu dugaan penyalahgunaan dana koperasi siswa (KOPSIS) di SMP Negeri 1 Gorontalo yang kembali mencuat di Linimasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Lukman Kasim, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menerbitkan teguran tertulis kepada pihak sekolah.
Lukman menjelaskan, masalah ini pertama kali muncul pada tahun 2024. Isu tersebut bermula dari kekecewaan seorang wali murid berinisial AY, yang anaknya tidak diterima di SMP Negeri 1 Gorontalo karena berada di luar zonasi yang di ataur oleh system dalam pendftaran.
“Kami menduga orang tua siswa ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum guru di internal sekolah, dimana anak dari salah satu oknum guru iu anaknya merupakan salah calon guru di SMPN1 Kota Gorontalo, untuk menyampaikan informasi tentang masalah keuangan,” kata Lukman, kamis (31/7).
Pada tahun 2024, masalah ini sudah diperiksa oleh aparat penegak hukum dan Komisi Ombudsman. Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan sejumlah guru, telah dimintai keterangan dan masalah tersebut dianggap selesai.
Namun, pada tahun 2025, Si orang tua murid itu kembali memviralkan isu yang sama di media sosial, termasuk tuduhan penyalahgunaan dana koperasi siswa dan lain nya seperti dana kantin dan BOS. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menerbitkan dua surat teguran tertulis.
Teguran pertama dikeluarkan pada tahun 2024 karena sekolah menerima pembayaran atribut dari siswa yang belum dinyatakan lulus. Teguran kedua dikeluarkan baru-baru ini sebagai pengingat agar pengelolaan dana BOS berpegang pada aturan yang berlaku.
Lukman menambahkan, saat ini beberapa oknum guru, bendahara, dan kepala sekolah kembali diundang Kopolisian untuk dimintai keterngan.
Sebelumnya pihak dinas pun telah melakukan al yang sama. Kami mengambil keterangan dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan seberapa jauh dugaan penyimpangan keuangan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami sudah melakukan wawancara dan interogasi terkait pemanfaatan dana koperasi, kantin, dana sosial, hingga dana BOS. Hasilnya sudah kami kaji, dan kami akan melakukan klarifikasi kembali kepada kepala sekolah,” jelasnya.
Soal Komite Sekolah dan Perpisahan Siswa
Di sisi lain, Lukman juga menyoroti peran AY yang disebut-sebut sebagai Ketua Komite Sekolah. Menurut Lukman, AY tidak memiliki legal standing sebagai ketua komite karena tidak ada surat keputusan dari sekolah.
Lukman menyebut, AY memaksakan diri untuk menggelar acara perpisahan siswa secara mewah di sebuah gedung, GPCC, dan memungut biaya yang cukup besar dari orang tua siswa.
Ironisnya, acara tersebut tidak dihadiri oleh kepala sekolah karena tidak setuju dengan pungutan tersebut.
“Kami meyakini, Kepala sekolah berpegang pada edaran dinas dan anjuran wali kota yang meminta perpisahan dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua,” tegas Lukman.
Soal Tuduhan Aliran Dana ke Dinas
Terkait isu yang beredar bahwa ada aliran dana ke Dinas Pendidikan, Lukman membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum jika informasi tersebut tidak terbukti.
“Jika ini menjadi fitnah, saya pribadi dan selaku kepala dinas akan meminta petunjuk pimpinan apakah perihal ini boleh dilaporkan atau tidak. Kalau ada petunjuk untuk lapor, saya akan laporkan,” ujarnya.
Diakhir keterangannya, Kepala dinas Pendidikan membenarkan bahwa kepala ekolah SMN 1 Kota Gorontalo telah dipanggil oleh kepolisiana Polresta Gorontalo Kota dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Seharusnya hari ini kamis 31 juli 2024 kepala sekolah kami undang ke kantor, namun ia masih memenuhi undangan oleh kepolisian,” tutup Lukman.












