Kriminal

Anggota Polisi Gorontalo Diduga Selingkuh dan Aniaya Janda, Erlin Adam: Ini Perilaku Biadab

×

Anggota Polisi Gorontalo Diduga Selingkuh dan Aniaya Janda, Erlin Adam: Ini Perilaku Biadab

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id – Dugaan perselingkuhan yang berujung penganiayaan dilakukan seorang oknum anggota kepolisian di Gorontalo berinisial ‘N’ terhadap seorang janda berinisial ‘K’ kembali memantik amarah publik.

Peristiwa yang sempat diunggah melalui akun TikTok Gorontalo Karlota itu menampilkan upaya permohonan maaf anggota kepolisian itu terhadap korban namun mendapat penolakan.

Video tersebut menyebar cepat dan memicu gelombang kritik terhadap integritas aparat penegak hukum di Gorontalo.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo, Erlin Adam memandang kasus ini bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi benturan langsung terhadap martabat institusi Polri dan kredibilitas kode etik profesi. Kamis 27/11/25

Dalam perspektif regulasi, tindakan yang diduga dilakukan N berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sedikitnya terdapat tiga pasal yang relevan:

  1. Pasal 5 huruf a dan b: kewajiban menjaga kehormatan pribadi, martabat institusi, serta menjunjung tinggi kejujuran dan moralitas.
  2. Pasal 7 huruf c: larangan melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Polri.
  3. Pasal 11 huruf f: larangan melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap siapapun.

Jika terbukti, N tidak hanya melanggar etika institusi, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana atas dugaan penganiayaan sesuai KUHP.

Menurut Presiden BEM UG, viralnya kasus ini mempertegas kerapuhan kepercayaan publik terhadap aparat. Video yang beredar menunjukkan betapa kekerasan dapat dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung

“Jika aparat tidak mampu mengendalikan diri, kepada siapa lagi kami berharap rasa aman?” ujarnya dengan getir

Lanjutnya, dalam diskursus sosial  kasus ini dibaca sebagai gejala struktural, bahwa penyimpangan perilaku oknum tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus tunggal, tetapi sebagai peringatan keras bagi institusi untuk memperbaiki sistem pengawasan internal.

Atas nama mahasiswa dan publik kampus, Erlin Adam mendesak:

  1. Propam Polda Gorontalo segera melakukan pemeriksaan terbuka dengan standar akuntabilitas publik.
  2. Polri menegakkan aturan etik secara tegas, sebagaimana mandat Perpol 7/2022.
  3. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.

Penanganan tertutup hanya akan melanggengkan budaya impunitas. Sebaliknya, transparansi akan mengembalikan sebagian kepercayaan masyarakat.

Kasus ini adalah cermin buram. Jika dibiarkan, ia akan retak menjadi krisis legitimasi. Aparat mungkin berseragam, tapi etika adalah pakaian pertama seorang penegak hukum. Begitu pakaian itu sobek, seragam tak lagi berarti apa-apa.

“Sebagai bagian dari masyarakat akademik, kami mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara bukan tubuh pribadi para anggotanya. Kepentingan institusi harus ditempatkan jauh di atas hasrat, hubungan gelap, dan perilaku kekerasan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *