Tajuk1.id, Gorontalo, 5 Mei 2025 — Ketegangan di tengah isu lingkungan memanas setelah Muhamad Fadli, aktivis lingkungan yang dikenal vokal, melaporkan Sahrudin Kambungu ke Polda Gorontalo pada Senin malam, pukul 20.06 WITA. Fadli menganggap dirinya telah difitnah dalam sebuah pemberitaan yang dimuat oleh media Embargo.News.
Dalam laporan tersebut, Sahrudin menuduh Fadli meminta uang sebesar Rp15 juta terkait aksi protes terhadap kerusakan lingkungan yang mencakup pengerukan tambak dan kawasan cagar alam di Desa Siduonge, Kecamatan Rancangan, Pohuwato.
Tak sendiri, Fadli didampingi tim media dan penasihat hukum saat membuat laporan. Ia merasa reputasinya sebagai pembela lingkungan telah dirusak oleh pernyataan yang menurutnya tidak berdasar.
“Bukti-bukti mulai dari rekaman isi Chating hingga para saksi sudah siap. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau jika perlu,” tegas Fadli saat diwawancarai.
Pihak Polda Gorontalo telah mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima. Penyidik dari Krimsus menyatakan mereka akan menelusuri lebih jauh kasus tersebut.
“Kami akan mendalami kasus ini dan memeriksa bukti-bukti yang ada,” ungkap penyidik.
Peristiwa ini menyita perhatian warga karena menyentuh isu krusial: perlindungan lingkungan di wilayah Gorontalo yang semakin hari makin rawan eksploitasi.












