Daerah

Aktivis Desak Polresta Gorontalo Kota Usut Kasus Penipuan oleh Oknum Anggota DPRD Bone Bolango

×

Aktivis Desak Polresta Gorontalo Kota Usut Kasus Penipuan oleh Oknum Anggota DPRD Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Potret Polresta Gorontalo Kota (sumber/tribrata Gorontalo)
Potret Polresta Gorontalo Kota (Sumber/tribrata Gorontalo)

Sumber foto Taju1.id, Gorontalo – Aktivis di Kota Gorontalo mendesak Polresta Gorontalo kota untuk segera menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Bone Bolango berinisial RD. Korban, yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah, telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diperoleh tajuk1.id, kejadian bermula pada tahun 2014, ketika RD mengutus salah satu stafnya untuk menemui korban dan meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000. Uang tersebut, menurut kesepakatan, akan digunakan untuk menyelesaikan proyek, dengan janji pengembalian 10% dari nilai pinjaman. Korban menyetujui pinjaman tersebut, dan uang diserahkan langsung kepada staf RD.

Namun, pada tahun 2015, staf RD kembali mendatangi korban untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 30.000.000 dengan kesepakatan serupa, yaitu pengembalian dalam waktu 7 bulan beserta bunga pinjaman sebesar 10%. Lagi-lagi, korban menyetujui dan uang tersebut diserahkan.

Pada November 2015, sebelum pelunasan pinjaman kedua, staf RD kembali datang untuk meminjam uang lagi, kali ini sebesar Rp. 75.000.000, dengan kesepakatan yang serupa. Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, korban tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan yang dijanjikan.

Saat korban berusaha menagih, pertemuan dengan RD berlangsung singkat. Dalam kesempatan tersebut, RD memberikan cek sebesar Rp. 45.000.000 yang tertulis atas nama CV. Al-Faith, dengan tanggal 31 Januari 2018. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya.

Selanjutnya, RD diduga meminjam uang lagi sebesar Rp. 25.000.000 untuk proyek pengecoran gudang jagung di Kabupaten Gorontalo, dengan kesepakatan pengembalian 10%. Hingga kini, total kerugian yang dialami korban Y.A. diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 200.000.000, dan RD diduga tidak pernah menunaikan kewajibannya.

Kasus ini sebelumnya sempat disidangkan dengan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 2023. Namun, dalam putusan No. 21/Pdt.G.S/2023/PNgtlo, gugatan tersebut tidak diterima karena adanya kekurangan administratif dan materil dalam pengajuan gugatan.

Kini, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kota Gorontalo, dan sejumlah aktivis meminta agar proses hukum segera dilanjutkan. Mereka juga mendesak pihak terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Aktivis mengingatkan bahwa RD merupakan anggota DPRD Bone Bolango dan meminta pimpinan partai politiknya untuk segera mencopotnya melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).

Selain itu, muncul kabar bahwa RD juga tengah tersangkut kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi kawasan perdagangan di Jalan MT Haryono, yang kini sedang diselidiki oleh beberapa aktivis antikorupsi. Aktivis menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *