tajuk1.id, Bone Bolango – Aktivis Fahrul Wahidji mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone Bolango segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bulango Ulu.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran merupakan bentuk abai terhadap hak-hak dasar masyarakat dan bertentangan dengan semangat keadilan agraria.
Dalam pernyataannya, Fahrul yang dikenal vokal lewat aksi-aksi demonstrasi jalanan menyebut negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai penjamin keadilan bagi warganya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan pentingnya keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Ganti rugi itu bukan kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional. Negara tidak bisa mengabaikan mereka yang tergusur demi proyek strategis,” ujar Fahrul kepada awak media, Jumat (18/4).
Fahrul mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan dua hal penting: pertama, proyek Waduk Bulango Ulu disebut-sebut tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional; dan kedua, batas waktu pemberian ganti rugi oleh negara hanya sampai akhir tahun 2025.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kejelasan dari BPN, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian hukum dan sosial.
“Kami minta Ibu Kepala Kantor BPN Bone Bolango segera menyelesaikan proses ganti rugi ini. Kasihan masyarakat yang lahannya sudah digusur, tapi haknya belum dipenuhi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Fahrul mengutip adagium klasik: Salus populi suprema lex esto kemakmuran rakyat adalah hukum tertinggi. Ia menegaskan bahwa legitimasi pembangunan harus selalu ditopang oleh keberpihakan pada rakyat kecil.
“Jangan takut, Bu Kakan. Masyarakat Bone Bolango sepenuhnya mendukung penyelesaian ini. Tapi mohon, jangan biarkan mereka menunggu terlalu lama. Negara harus hadir, bukan absen,” pungkasnya.












