Tajuk1.id, Gorontalo – Ribuan warga Bone Bolango yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Gorontalo Mineral (PT GM). Aksi damai tersebut berlangsung pada Rabu (14/5/2025) di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Para penambang mendesak agar PT GM menghentikan operasinya di kawasan tambang yang selama ini digarap oleh masyarakat lokal. Mereka menilai keberadaan perusahaan tambang itu merugikan penambang kecil dan memicu konflik lahan.
Aksi berjalan tertib dan menghasilkan kesepakatan penting. Dalam sidang paripurna terbuka, DPRD Gorontalo bersama perwakilan penambang menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Meyke Kamaru, menyampaikan komitmen kuat dari DPRD dalam menangani konflik ini secara adil.
“Sengketa ini harus diselesaikan dengan kehadiran negara. Kami pastikan tidak ada lagi penambang yang dirugikan,” ujar Meyke.
DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan, untuk membahas langkah penyelesaian yang menyeluruh.
Isi kesepakatan MoU tersebut meliputi:
- Penghentian aktivitas PT GM di area tambang rakyat, khususnya di titik Bor 1, 3, 9, dan Batu Gergaji.
- Larangan penahanan material hasil tambang masyarakat oleh pihak perusahaan maupun aparat.
- Penyelesaian konflik lahan secara menyeluruh antara warga dan PT GM.
- Permintaan kepada DPRD agar memfasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan Gubernur dan Bupati Bone Bolango.
Aksi ini mencerminkan keresahan warga atas klaim tumpang tindih antara tambang rakyat dan izin konsesi perusahaan. Para penambang berharap DPRD terus mengawal proses penyelesaian agar keadilan bisa ditegakkan bagi masyarakat lokal.












