Tajuk1.id, – Polisi mengungkap kejahatan terorganisir yang menjadi biang keladi kelangkaan gas LPG bersubsidi di sejumlah daerah. Investigasi yang dipimpin oleh Bareskrim Polri ini berhasil membongkar operasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi di dua wilayah, yakni Semarang dan Karawang.
Kasus ini bermula dari keresahan warga Semarang yang mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG subsidi. Penelusuran mengarah ke sebuah gudang tak berizin yang digerebek pada 29 April 2025. Di lokasi itu, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi dan dibantu oleh es batu sebagai komponen penting dalam proses tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Keempat tersangka mencakup pemilik pangkalan gas di Karawang berinisial TN alias E, seorang pemodal bernama FZSW alias A, serta dua operator lapangan di Semarang, DS dan KKI. Modus mereka menyamar sebagai usaha legal untuk menutupi praktik pemindahan isi gas subsidi ke tabung industri demi meraih keuntungan besar.
Di Karawang, mereka memanfaatkan jaringan pangkalan resmi untuk mengoleksi tabung 3 kg dan mengoplosnya ke ukuran 12 kg untuk dijual ke sektor industri. Sementara di Semarang, metode yang sama diterapkan, menargetkan tabung non-subsidi dalam berbagai ukuran.
Dalam operasi ini, aparat menyita ribuan tabung gas, regulator rakitan, alat suntik gas, serta berbagai peralatan ilegal lainnya.
Keuntungan dari bisnis ilegal ini sangat fantastis. Sindikat di Karawang disebut meraup hingga Rp1,2 miliar per tahun, sedangkan di Semarang keuntungannya diperkirakan menembus Rp3 miliar hanya dalam setengah tahun.
“Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan bahan bakar gas dan minyak bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memburu pelaku penyalahgunaan subsidi energi dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memantau distribusi LPG di wilayah masing-masing. Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan.












