Tajuk1.id, — Aktivis lingkungan M. Fadli menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Sarudin Kambungu ke Mapolda Gorontalo esok hari Senin 05 mey 2025, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan melalui pemberitaan salah satu media daring.
Tuduhan tersebut menyebut bahwa adanya tawar-menawadan pihak Fadli meminta uang suap sebesar Rp 15 juta untuk menggagalkan aksi unjuk rasa terkait dugaan pembekingan alat berat oleh Sarudin dalam aktivitas perusakan lingkungan di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Fadli, yang sejak awal dikenal sebagai penggerak advokasi lingkungan di wilayah barat Gorontalo, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tapi juga merupakan bentuk pengalihan isu yang serius dari persoalan inti: kerusakan ekologi dan dugaan keterlibatan aktor lokal dalam praktik eksploitasi lingkungan yang destruktif.
“Ini bukan sekadar tuduhan pribadi, ini upaya pembunuhan karakter terhadap aktivis yang sedang menyuarakan keadilan ekologis,” ujar Fadli kepada Tajuk1.id, Minggu (4/5).
Menurut Fadli, dirinya tidak hanya menolak keras tuduhan tersebut, tetapi juga sudah terlebih dahulu melaporkan Sarudin Kambungu ke Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan penggunaan alat berat yang diduga tanpa izin dalam pengerjaan proyek tambak di Siduwonge yang menyebabkan kerusakan lahan dah hutan bakau.
Ironisnya, alih-alih menjawab tudingan soal kerusakan lingkungan, kata Fadli, Sarudin justru memilih menyerang karakter dirinya dengan menyebarkan informasi bohong secara tertulis kepada publik.
“Ini pola lama dalam sejarah konflik sumber daya di desa: ketika kekuasaan ekonomi yang merusak dipertanyakan, jawabannya adalah pembungkaman, baik lewat kekuatan uang, aparat, atau pencemaran nama,” tambah Fadli.
Langkah hukum ke Mapolda Gorontalo, menurut Fadli, adalah bentuk perlawanan terhadap praktik impunitas dan kekuasaan yang mencoba membungkam suara rakyat melalui rekayasa opini publik.
“Saya tidak hanya membawa nama pribadi, saya membawa amanat warga amanat kelestarian lingkungan hidup yang hancur atas nama isi perut segelintir penjahat. Ini soal keberanian menjaga yang tersisa,” pungkasnya.
Fadli juga berharap agar aparat penegak hukum di tingkat provinsi dapat bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani laporan laporannya nanti, tanpa intervensi dari pihak manapun.












