Kota Gorontalo

Pesta Miras di VVIP Sky Billiard Gorontalo Langgar Perda, Pemilik Tampak Acuh

×

Pesta Miras di VVIP Sky Billiard Gorontalo Langgar Perda, Pemilik Tampak Acuh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

TAJUK1.ID –  Aktivitas pesta minuman keras (miras) kembali ditemukan secara terang-terangan di salah satu ruang VVIP Sky Billiard & Karaoke yang terletak di Jalan Kalimantan, Kota Gorontalo, pada Kamis malam, 22 Agustus 2025.

Peristiwa ini diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Seorang pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya, yang juga bermain billiard di lokasi tersebut merasa aneh setelah sekilas menyaksikan sejumlah pengunjung larut dalam suasana pesta minuman keras di dalam salah satu ruangan VVIP.

Menurut kesaksiannya, secara singkat tampak terlihat sejumlah perempuan muda bersama sejumlah pria asyik masyuk mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik keras dan tertawa riang, yang ditandai lampu kelap kelip tanpa adanya pengawasan dari pihak pengelola.

“Di ruang VVIP sejumlah pengunjung larut dalam suasana pesta sambil mengkonsumsi miras.” Ungkapnya kepada Wartawan Tajuk1.id

Lanjutnya, meskipun itu ruang VVIP, seharusnya aktivitas tersebut mendapati perhatian serius oleh pengelolah tempat usaha, musabab tempat billiard yang serupa di kota Gorontalo sangat taat terhadap aturan dan himbauan pemerintah.

“bekeng heran disini am, rupa bebas deng tapiaro, padahal depe tampa mewah,” tukasnya dengan suara lirih menggunakan dialeg khas Gorontalo

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa miras memang dibenarkan bebas di tempat billiard Sky tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan Perda 3/2017 yang secara tegas mengatur larangan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

Sebelumnya pada siaran langsung Tiktok berdurasi beberapa menit menunjukkan aktivitas serupa memantik perbincangan warganet. Dalam video beberapa detik memperlihatkan tiga remaja perempuan  ditayangkan tanpa sensor.

Pemilik Terlihat Menghindar

Usai melakukan dihubungi oleh narasumber, artawan Tajuk1.id mengonfirmasi kepada pemilik Sky Billiard melalui pesan WhatsApp +62813-42xxxxxx pada malam yang sama. Namun, respons yang diterima justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Maaf pak saya punya kesibukan lain, lebih lengkapnya langsung ke Kevin sebagai owner representatif,” tulisnya singkat.

Respons tersebut memperkuat anggapan publik bahwa pengelola Sky Billiard bersikap acuh terhadap aturan yang berlaku dan seolah kebal dari jeratan hukum.

Razia Berulang, Pelanggaran Terus Terjadi

Sky Billiard sebelumnya juga pernah menjadi sasaran razia oleh aparat penegak perda, Satpol PP. Namun razia yang berulang tampaknya belum membuahkan efek jera. Pesta miras tetap berlangsung, bahkan di ruang-ruang eksklusif yang semestinya lebih mudah diawasi.

Padahal, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2017 sudah menjabarkan pedoman teknis pelaksanaan Perda 3/2017, termasuk mekanisme perizinan, pengawasan, dan pelaporan. Larangan konsumsi miras di tempat hiburan umum juga ditegaskan dalam Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Penindakan terhadap pelanggaran ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Satpol PP dan aparat gabungan lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum.” terangnya.

Desakan Publik Menguat

Warganet dan masyarakat Gorontalo kini mulai mempertanyakan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang sudah disahkan. Video viral, kesaksian langsung di lapangan, hingga sikap pemilik usaha yang tak kooperatif menjadi sinyal perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Apalagi, aktivitas pesta miras secara bebas tidak hanya melanggar peraturtan daerah, tetapi juga dapat memicu kerawanan sosial dan gangguan ketertiban umum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Gorontalo.

Awak media Tajuk1.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dari pihak aparat serta pemerintah daerah. Penegakan hukum seharusnya tak pandang bulu  termasuk terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan regulasi demi keuntungan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *