Tajuk1.id, Ciputat, 2 Mei 2025 – Isu kontroversial terkait dominasi kejaksaan dalam proses peradilan pidana mengemuka dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia” yang diinisiasi oleh Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ILMISPI).
Acara ini menyoroti ancaman yang ditimbulkan oleh perluasan kewenangan jaksa melalui penerapan asas Dominus Litis, yang dinilai berpotensi menimbulkan monopoli hukum dan memperlemah sistem demokrasi di Indonesia.
Presidium Nasional ILMISPI, Sulthan Raffi, membuka diskusi dengan mengingatkan tentang bahaya kekuasaan mutlak. Ia mengutip pepatah terkenal: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” sebagai pembuka yang menggugah kesadaran peserta akan risiko besar di balik revisi RKUHAP.
Hadir dalam forum ini sejumlah pakar dan tokoh akademik, antara lain Gurun Arisastra Kartawinata, S.H., Robi Sugara, M.Sc., serta T.M Farhan Alghifari. Ketiganya memberikan perspektif kritis mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kejaksaan jika asas Dominus Litis diterapkan secara penuh.
Menurut Gurun Arisastra Kartawinata, S.H., pemberian kewenangan penuh kepada jaksa dapat mengancam prinsip keadilan dan transparansi. Ia menegaskan bahwa dominasi tersebut bisa menciptakan sistem hukum yang otoriter dan memperbesar konflik antar lembaga hukum.
Sementara itu, Robi Sugara, M.Sc. menggarisbawahi bahwa ada krisis kepercayaan antara institusi penegak hukum yang belum terselesaikan. Ia menyebut bahwa dominasi jaksa bisa membuka ruang manuver politik dan memperkuat hubungan institusional dengan kekuatan kekuasaan. “Lahan basah” pun dinilainya sangat mungkin muncul jika kontrol eksternal tidak diperkuat.
Kritik tajam datang pula dari T.M Farhan Alghifari, yang menyatakan bahwa bahkan tanpa asas Dominus Litis pun, kejaksaan telah terlibat dalam dinamika politik. Ia menyebut penguatan jaksa dalam revisi RKUHAP sebagai langkah mundur dalam reformasi hukum yang sejatinya harusnya menuju demokratisasi.
Para pembicara juga menyoroti minimnya atensi publik terhadap RKUHAP, yang secara diam-diam bergerak di balik isu RUU Polri. Padahal menurut Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, RUU Polri belum masuk Prolegnas, sementara RUU KUHAP tengah berjalan dan menyimpan potensi bahaya pemusatan kewenangan jaksa, tanpa sorotan yang memadai dari publik.
Tak kalah penting, lemahnya peran Komisi Kejaksaan juga turut disorot. Pengawasan yang tidak efektif dinilai menjadi celah serius dalam situasi di mana kewenangan kejaksaan diperluas tanpa kontrol yang cukup.
Kesimpulannya, seluruh narasumber menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis tidak relevan dalam sistem demokrasi yang belum stabil. Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan mekanisme pengawasan dan pembatasan kekuasaan antar lembaga penegak hukum.












