Tajuk1.id, Gorontalo Utara – Perjalanan panjang kasus dugaan pemerkosaan dengan tersangka berinisial AN di Gorontalo Utara akhirnya hampir mencapai babak akhir.
Saat ini, proses hukum tinggal menunggu keputusan penting dari Kejaksaan Negeri setempat terkait kelengkapan berkas.
AKP Muhammad Arianto, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, mengonfirmasi bahwa kelanjutan kasus sepenuhnya bergantung pada hasil peninjauan Jaksa Penuntut Umum.
“Tinggal menunggu P-21 dari jaksa,” ujar Arianto, Senin (28/04/2025).
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri juga telah memberi isyarat bahwa berkas perkara AN sudah kembali di tangan mereka, dan tengah dalam proses penyelesaian administratif terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah.












