Tajuk1.id, Gorontalo — Sejumlah pedagang sayur yang selama ini beraktivitas di area Tempat Penampungan Ikan (TPI) Kota Gorontalo mulai dipindahkan ke Pasar Sentral sebagai bagian dari penataan ruang niaga dan pelaksanaan aturan daerah yang mengatur zonasi aktivitas perdagangan.
Langkah ini, menurut pemerintah kota, bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pengelolaan ruang publik sekaligus memberikan kenyamanan bagi semua pihak yang menggunakan fasilitas umum, termasuk pedagang ikan, pembeli, dan masyarakat sekitar.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Kota Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, angkat bicara terkait pemindahan tersebut. Dalam pernyataannya, Fikram meminta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk secara bijaksana memahami kebijakan ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun tata kelola kota yang lebih baik. Sabtu (12/04/25)
“Saya memahami bahwa perpindahan tempat berdagang bukan hal yang mudah. Ada ikatan emosi, ada sejarah panjang, bahkan ada rasa memiliki terhadap ruang-ruang itu. Namun kita juga harus melihat ini sebagai bentuk keberanian kita bersama dalam menata ruang kota demi masa depan yang lebih tertib dan berkeadilan,” ujar Fikram.
Menurutnya, aturan yang membatasi aktivitas jual beli di kawasan TPI bukan dimaksudkan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.
“TPI memang diperuntukkan secara spesifik untuk aktivitas perikanan. Ketika terjadi tumpang tindih fungsi, maka yang dirugikan bukan hanya satu pihak, tapi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk menjadikan pemindahan ini sebagai bentuk kesepahaman sosial,” tambahnya.
Fikram juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa Pasar Sentral dapat menampung pedagang dengan layak dan nyaman. Bagi dia, relokasi bukan sekadar pemindahan fisik, tetapi juga soal keadilan ruang dan perasaan aman bagi warga kota yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Tugas kita bersama, termasuk saya sebagai wakil rakyat, adalah memastikan proses ini berjalan manusiawi, komunikatif, dan tanpa mengabaikan aspirasi para pedagang. Sebab ruang kota bukan hanya milik pemerintah atau kelompok tertentu, tapi milik kita semua,” tutup Fikram dengan nada penuh harap.
Pemindahan ini diharapkan dapat menjadi momentum awal pembenahan sistem perdagangan rakyat di Kota Gorontalo, yang lebih tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan ruang kota.












