Takuk1.id , Kabupaten Gorontalo – Camat Boliyohuto, Hasim Rifai, baru-baru ini mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Mohammad Eka Putra M. Olii. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Dilansir dari laman media tatiye.id, Hasim Rifai mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan utama yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, Sekcam M. Olii telah mangkir atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas selama tiga bulan berturut-turut, sebuah pelanggaran serius terhadap disiplin pegawai negeri.
Kedua, adanya dugaan keterlibatan M. Olii dalam sebuah skandal yang mencoreng citra pemerintahan. Informasi mengenai dugaan skandal ini telah beredar luas di kalangan masyarakat, yang semakin memperburuk situasi.
“Saya mengeluarkan keputusan ini setelah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, termasuk Kepala BKPSDM, Pak Jufry Damima. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan persoalannya,” ujar Hasim Rifai.
Dalam surat pemberhentian sementara tersebut, Hasim Rifai juga meminta kepada Sekcam M. Olii untuk segera menyelesaikan masalah yang ada. Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan di Kecamatan Boliyohuto.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Camat Boliyohuto dalam menjaga kedisiplinan pegawai negeri dan memastikan tidak ada yang dapat merusak integritas pemerintahan setempat.












