MetropolisPerstiwa

SatReskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 6 Debt Collector Sebagai Tersangka Pengeroyokan

×

SatReskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 6 Debt Collector Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Tajuk1.id, – Polresta Gorontalo Kota, Sebuah video viral yang memperlihatkan pengeroyokan di jalan oleh beberapa orang debt collector terhadap seorang konsumen menyebar luas di media sosial pada Sabtu, (17/03)

Dalam video yang beredar, para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, ada yang membawa balok kayu, dan memukul dengan helm. Beberapa orang lainnya terlihat mengejar seorang lelaki yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan (finance).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyatakan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka sejak Jumat (28/3).

Lebih lanjut, AKP Akmal menjelaskan bahwa keenam orang tersebut adalah GK (23), MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; dan IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Keenam orang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan), sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, tutup AKP Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *